LKI Channel - Purwakarta
Pada pertemuan klarifikasi bantuan sosial di Aula Kantor Desa Tajur Sindang, Rabu (07/01/2026), Kepala Desa Tajur Sindang H. Entin Suhartini diduga melarang awak media meliput, mengambil foto, dan video jalannya kegiatan bersama para KPM.
Larangan tersebut disampaikan langsung di ruang tunggu kantor desa dengan alasan urusan internal antara KPM, agen, dan kepala desa.
Setelah kegiatan selesai, Kades juga menolak memberikan keterangan lanjutan terkait materi pembahasan bansos.
Dalam polemik bansos, Kades juga menyebut warganya “bodoh” karena dianggap salah memahami informasi, dan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa yang dimaksud adalah warga.
Tindakan pelarangan peliputan pada kegiatan publik yang berkaitan dengan dana bantuan sosial negara patut diduga bertentangan dengan:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) , Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.Pasal 18 ayat (1) Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana denda. Larangan peliputan berpotensi dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi bansos merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Badan publik wajib menyediakan informasi terkait penyaluran program sosial.
Di mohon kepada Bupati Purwakarta dan Wakil Bupati Purwakarta serta aparat penegak hukum, dinas sosial, DPMD kabupaten Purwakarta untuk turun langsung menguak dan menyelesaikan terkait dugaan penyelewengan bansos tersebut. (Yana)


