LKI-CHANNEL , SUKABUMI
kamis 26/03/2026. Kalangan jurnalis di Kabupaten Sukabumi bereaksi keras terhadap unggahan akun media sosial bernama @Rere Said Subakti yang dinilai merendahkan profesi wartawan.Unggahan tersebut viral setelah menyebut wartawan yang menyoroti persoalan tiket wisata di kawasan Ujunggenteng sebagai “wartawan bodrex”.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, akun tersebut menuliskan kalimat bernada sindiran kepada wartawan yang dianggap mempermasalahkan tiket wisata Tulisan itu bahkan menyebut wartawan hanya mencari perhatian demi popularitas di media sosial.
Ungkapan tersebut langsung memicu kecaman dari sejumlah jurnalis di Sukabumi. Mereka menilai pernyataan itu tidak hanya tidak pantas, tetapi juga telah merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Salah seorang wartawan di Sukabumi mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan pernyataan tersebut karena dinilai mencederai marwah profesi pers.
“Kami menyayangkan sekali pernyataan seperti itu. Wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik. Kalau ada persoalan di lapangan, tentu itu bagian dari tugas kami untuk menyampaikannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, para jurnalis tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada klarifikasi atau itikad baik dari pemilik akun yang bersangkutan.
“Dalam waktu dekat kami akan mencoba mengonfirmasi kepada pemilik akun tersebut. Namun jika tidak ada penjelasan atau permintaan maaf, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Menurut para wartawan, kritik terhadap pengelolaan kawasan wisata, termasuk persoalan tiket masuk, merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang bertujuan memberikan informasi serta pengawasan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Secara hukum, unggahan di media sosial yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan aturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait larangan menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan penghinaan maupun fitnah terhadap individu atau kelompok.
Para jurnalis berharap polemik ini dapat diselesaikan secara baik melalui klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan.
Meski demikian, mereka menegaskan akan tetap mempertimbangkan langkah hukum jika pernyataan tersebut tidak segera diluruskan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap menghormati profesi orang lain, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.
Ateu Ellah


