LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Perkembangan baru muncul dalam kasus kematian NS alias Nizam (13), bocah asal Kabupaten Sukabumi yang meninggal dunia dan menyita perhatian publik. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, kini resmi ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penelantaran anak.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan laporan mantan istrinya, Lisnawati, yang dilayangkan pada Selasa 24 Februari 2026 lalu, dengan nomor laporan polisi STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Anwar Satibi, Farhat Abbas, membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan kliennya kini telah resmi berstatus tersangka dan ditahan oleh Polres Sukabumi.
"Memang benar, Anwar Saidtibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan atas laporan Lisna (mantan) istrinya gitu," ujar Farhat Abbas, pada Rabu (29/4/2026).
Tak hanya itu, Farhat juga menegaskan pihaknya meminta agar Lisnawati turut diproses hukum atas dugaan pembiaran dan penelantaran terhadap anak. Menurutnya, tanggung jawab atas pengasuhan anak tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak.
"Dan kita juga menuntut agar Lisna juga diproses yang sama sebagai pembiaran juga, menelantarkan anak," kata Farhat Abbas.
Farhat menilai penahanan terhadap kliennya sarat tekanan dan dilakukan dalam momentum yang tidak tepat. Ia menyoroti kondisi Anwar yang masih berduka atas meninggalnya sang anak.
"Memang tidak ada upaya lain bagi kami, ini merupakan satu tekanan. Artinya, Kapolres (AKBP Dr Samian) masih terikat dengan perjanjian dengan Ketua Komisi III, pakai kacamata kuda gitu. Artinya, tidak ada mempertimbangkan bahwa ini orang baru kehilangan anak," ucap Farhat.
Ia bahkan menyebut langkah penyidik terkesan terburu-buru, sementara perkara pokok terkait kematian korban sendiri menurutnya belum sepenuhnya tuntas.
"Kami berharap ada upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka ini. Perkara inti pokoknya saja belum selesai, belum P21, tapi muncul laporan lain dan langsung dilakukan penahanan," tegasnya.
Menurut Farhat, dari sisi kemanusiaan, proses hukum tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan lebih bijak. Namun ia menegaskan tetap menghormati langkah aparat penegak hukum.
Farhat Abbas menolak tudingan bahwa kliennya melakukan penelantaran terhadap anak. Ia menyebut selama ini kebutuhan korban terpenuhi dan korban juga menjalani pendidikan di lingkungan pesantren.
"Kalau dibilang penelantaran, tidak ada. Ini anak mendapat pendidikan, makan terjamin, bahkan ada peran dari lembaga pendidikannya. Anak ini di pesantren, di yayasan hafal Qur'an," ujarnya.
Ia juga menyinggung soal kondisi kesehatan korban sebelum meninggal. Menurutnya, keputusan tidak langsung membawa korban ke rumah sakit saat malam hari bukan semata kesalahan Anwar.
"Dikatakan dibiarkan tidak berobat, menurut kami bukan begitu. Ada informasi saat itu disarankan besok saja ke rumah sakit," kata Farhat.
Farhat juga menyinggung adanya pihak lain yang menurutnya lebih bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Ia menyebut kliennya hanya dijadikan pihak yang dianggap membiarkan keadaan terjadi. "Anwar bukan dituduh membunuh, tapi dianggap membiarkan. Itu yang harus diuji secara hukum," katanya.
Ia juga menyebut kondisi keluarga yang telah berpisah membuat tanggung jawab pengasuhan seharusnya dilihat secara menyeluruh, bukan hanya diarahkan kepada ayah korban semata. "Harusnya ini dilihat berimbang. Jangan ibunya meninggalkan, bapaknya dijadikan kesalahan," ujarnya.
Farhat turut mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menyebut informasi yang diterima pihaknya sementara ini hanya berupa percakapan digital. "Nggak ada, itu chat-chat antara Lisna saja. Tapi nanti kita ujilah di pengadilan," katanya.
Meski demikian, Farhat mengaku menghormati kewenangan kepolisian dalam proses penyidikan. Farhat juga menegaskan pihaknya segera mengajukan praperadilan. "Praperadilan," singkatnya. (Ateu/ellah)


