LKI Channel - Purwakarta
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, menjadi sorotan publik setelah lagu berbahasa Sunda ciptaannya berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejad" menuai kontroversi. Sejumlah kalangan menilai beberapa lirik dalam lagu tersebut mengandung stereotip terhadap perempuan dan dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap martabat perempuan.
Perdebatan semakin meluas di media sosial setelah muncul kritik dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI Atalia Praratya dalam instagram pribadi nya menilai bahwa lirik lagu tersebut tidak sejalan dengan nilai budaya Sunda yang menjunjung tinggi prinsip silih asih, silih asah, silih asuh, dan silih wawangi.
"Hari ini kita mati matian melawan budaya patriarki yang merendahkan perempuan. Namun mengapa justru narasi yang sangat patriarkal lahir dari seorang kepala daerah? ". Cuitan nya di instagram
Kritik tersebut memicu diskusi publik mengenai batas kebebasan berekspresi dalam karya seni, terutama ketika karya itu dibuat oleh seorang pejabat publik.
Sebagai kepala daerah, setiap pernyataan maupun karya yang disampaikan kepada publik tentu memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan masyarakat pada umumnya. Karena itu, publik menilai seorang pemimpin perlu lebih berhati-hati dalam memilih diksi dan pesan yang disampaikan agar tidak menimbulkan tafsir yang dianggap merendahkan kelompok tertentu.
Di sisi lain, Bupati Purwakarta telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa lagu tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan perempuan, melainkan sebagai ungkapan pengalaman dan refleksi pribadi. Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik yang berkembang di ruang publik.
Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa karya seni yang lahir dari seorang pejabat publik tidak hanya dinilai dari sisi kreativitas, tetapi juga dari nilai edukasi, sensitivitas sosial, dan pesan moral yang dikandungnya. Masyarakat berharap setiap bentuk ekspresi yang disampaikan pemimpin daerah mampu memperkuat penghormatan terhadap perempuan, menjaga nilai-nilai budaya, serta menciptakan ruang publik yang inklusif dan saling menghargai.
Peristiwa ini sekaligus membuka ruang evaluasi bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ketika ekspresi tersebut berasal dari seorang kepala daerah, terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan pesan yang disampaikan tidak menimbulkan persepsi diskriminatif maupun memperkuat stereotip terhadap kelompok tertentu.
( Yn )


