LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Pengungkapan sekitar 60.000 benih bening lobster (BBL) atau benur yang diduga diangkut tanpa izin di Kabupaten Sukabumi mendapat perhatian dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPC HNSI Kabupaten Sukabumi, Dede Ola, mengapresiasi langkah cepat aparat yang langsung berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan tokoh nelayan hingga benur yang diamankan dapat segera dilepasliarkan.
Menurutnya, kecepatan penanganan penting karena benur merupakan makhluk hidup dengan tingkat kerentanan tinggi. Penanganan terlalu lama berisiko meningkatkan kematian.
“Kami sangat mengapresiasi cara penanganan pihak aparat. Bagaimanapun, BBL itu makhluk hidup dan ada batasannya untuk tetap hidup serta berkesinambungan. Karena itu, respons cepat untuk melepasliarkan sangat penting,” ujarnya usai Apel Kebangsaan Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia di Mapolres Sukabumi, Jumat (14/8/2026).
*Lokasi Pelepasliaran Harus Tepat*
Dede mengatakan HNSI ikut berkoordinasi menentukan lokasi pelepasliaran. Lokasi tidak boleh sembarangan. Benur butuh lingkungan aman agar bisa beradaptasi dan terhindar dari predator.
Kawasan dengan struktur terumbu karang serta arus tidak terlalu kuat dinilai lebih mendukung.
“Untuk lokasi, kami berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan aparat kepolisian. Pelepasliaran harus memperhatikan kondisi habitatnya agar benur memiliki peluang hidup lebih besar,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan pengangkutan ilegal sekitar 60.000 benur. Seorang pengemudi diamankan untuk diperiksa. Setelah diamankan, benur kemudian dilepasliarkan ke perairan pesisir Sukabumi.
*Soroti Tata Niaga Benur*
Di balik pengungkapan, Dede melihat persoalan benur tidak hanya soal penindakan hukum. Ada persoalan tata niaga yang perlu diperhatikan agar nelayan tidak berada dalam situasi sulit.
Ia menilai nelayan butuh kepastian pasar jika pemanfaatan BBL diperbolehkan dalam koridor aturan. Tanpa kepastian itu, nelayan bisa dilematis saat hasil tangkapan tidak terserap.
“Kalau aturan membolehkan nelayan menangkap, tetapi pangsa pasarnya tidak dijamin, ini seperti jebakan. Nelayan tetap membutuhkan mata pencaharian, sementara pembudidaya juga punya keterbatasan dalam menyerap BBL,” ujarnya.
Dede menegaskan HNSI tetap menghormati hukum. Namun ia berharap kebijakan pengelolaan benur mempertimbangkan kondisi nyata nelayan dan ekosistem usaha di lapangan.
“Kebijakan harus bijaksana dan memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai nelayan dirugikan, tetapi aparat juga berada dalam posisi yang sulit karena harus menegakkan aturan,” kata Dede.
Ia menilai koordinasi antara aparat, Pemda, nelayan, dan pemangku kepentingan perlu diperkuat. Dengan begitu, pengelolaan benur di Sukabumi bisa memperhatikan kelestarian laut sekaligus keberlanjutan mata pencaharian nelayan. (Ateu/ellah)


