Satresnarkoba Polres Sukabumi Ungkap 41 Ribu Butir OKT & 3.600 Botol Miras dalam 3 Bulan
-->

Advertisement



Satresnarkoba Polres Sukabumi Ungkap 41 Ribu Butir OKT & 3.600 Botol Miras dalam 3 Bulan

LKI CHANNEL
12 August 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Peredaran obat keras terbatas (OKT) dan minuman beralkohol kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Sukabumi. Dalam kurun tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Sukabumi mengungkap 41.479 butir OKT serta menyita ribuan botol minuman beralkohol.


Pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat.


Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, sebanyak 15 tersangka peredaran OKT telah diamankan dan ditahan.


“Ini adalah musuh kita bersama yang harus kita lawan bersama. Bukan hanya produknya, tetapi juga para pelaku pengedarnya,” ujar Iwan dalam konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polres Sukabumi, Rabu (12/8/2026).


*Rincian Barang Bukti OKT Senilai Rp461 Juta*

Dari 15 tersangka, polisi mengamankan tiga jenis obat keras dengan total 41.479 butir:


- *28.163 butir tramadol*

- *12.474 butir hexymer* 

- *842 butir trihexyphenidyl*


Jika dihitung berdasarkan estimasi harga per butir, nilai barang bukti mencapai sekitar Rp461,33 juta. Polisi memperkirakan pengungkapan itu telah mencegah obat keras tersebut beredar kepada sekitar 15.104 orang.


Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp5 miliar.


Iwan menyebut ada rantai pasokan dari luar Jabar. 

“Tiga orang dari rantai pasokan Aceh sudah kami amankan dan dilakukan penahanan. Pelaku lainnya berasal dari Jawa Barat,” katanya.


Obat diperoleh melalui transaksi langsung dan daring. Yang menjadi perhatian, obat keras tersebut diduga menyasar kelompok usia muda. 

“Targetnya masyarakat, khususnya remaja usia 15 sampai 25 tahun,” ujar Iwan.


*Sita 3.641 Botol Miras di Cicantayan*

Selain OKT, Satresnarkoba bersama Polsek juga mengungkap peredaran minuman beralkohol. Di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, sebanyak 3.641 botol minuman beralkohol diamankan dari rumah kontrakan.


Pengungkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas keluar-masuk orang dan kendaraan pada malam hingga dini hari. Polsek Cibadak kemudian melakukan penindakan dengan dukungan Satresnarkoba dan Satreskrim.


Di lokasi, polisi juga menemukan ribuan label Bea Cukai. Sebagian botol ditemukan tanpa label pada tutupnya. Polisi masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk dugaan penghindaran cukai atau miras oplosan.


“Untuk pelakunya masih kami dalami. Kami juga menemukan label Bea Cukai sehingga masih dilakukan pendalaman apakah berkaitan dengan penghindaran cukai atau miras oplosan,” kata Iwan.


Pelaku miras terancam Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Larangan Minuman Beralkohol dengan hukuman kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.


*Imbauan ke Masyarakat*

Iwan menegaskan sebagian besar pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. 

“Kami mengimbau masyarakat apabila mendapatkan informasi sekecil apa pun, silakan hubungi kami. Tidak boleh ada sejengkal tanah pun di Kabupaten Sukabumi yang menjadi tempat peredaran narkoba maupun obat terlarang,” tegasnya.


Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi dan Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono. (Ateu/ellah)