LKI Channel - PURWAKARTA
Ada pemandangan menarik dalam kegiatan pengibaran bendera Merah Putih berukuran sekitar 30 x 20 meter di kawasan wisata alam Gunung Sembung, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (17/8/2026).
Di tengah semangat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, muncul sebuah banner kain berwarna putih yang membawa pesan aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini peduli terhadap kelestarian kawasan Gunung Sembung.
Banner tersebut bertuliskan:
“MARI SELAMATKAN GUNUNG SEMBUNG DARI MAFIA TANAH, GUNUNG SEMBUNG MILIK NEGARA BUKAN MILIK OKNUM.”
Pesan tersebut seolah menjadi suara masyarakat yang meminta perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak terkait terhadap status,pengelolaan, serta masa depan kawasan Gunung Sembung agar tetap lestari dan tidak kehilangan fungsi sebagai kawasan alam yang dapat dinikmati masyarakat.
Selain itu, terdapat pula pertanyaan yang cukup mencolok:
“KEMANA UANG PEMBEBASAN TANAH GUNUNG SEMBUNG DARI PROYEK KCIC SEBESAR Rp13,9 MILIAR?”
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data serta dokumen resmi. Nilai Rp13,9 miliar yang disebut dalam banner tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat pada prinsipnya berhak memperoleh informasi mengenai status tanah, proses pembebasan lahan, pihak yang menerima pembayaran, dasar perhitungan nilai pembebasan, serta penggunaan atau keberadaan dana apabila memang terdapat transaksi pembebasan tanah yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur.
Aspirasi yang muncul di kawasan Gunung Sembung tersebut hendaknya tidak hanya dipandang sebagai sebuah tulisan pada kain, tetapi sebagai bentuk pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban secara transparan.
Terlebih Gunung Sembung memiliki nilai ekologis, sosial, dan potensi wisata alam yang perlu dijaga. Jangan sampai persoalan status atau kepemilikan lahan justru menjadi sumber konflik dan mengancam kelestarian kawasan.
Semangat kemerdekaan seharusnya juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, keterbukaan informasi publik, perlindungan aset negara, serta memastikan setiap proses pengadaan atau pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan yang dipertanyakan dalam banner tersebut.
Gunung Sembung bukan hanya persoalan tanah, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat, kelestarian alam, dan masa depan kawasan tersebut.
Aspirasi yang disuarakan melalui banner tersebut pada akhirnya menjadi pertanyaan publik yang sederhana namun penting:
“Siapa pemilik sah tanah Gunung Sembung, bagaimana proses pembebasannya, dan ke mana dana pembebasan tanah yang disebut sebesar Rp13,9 miliar tersebut?”
Pertanyaan itu tentu harus dijawab dengan data, dokumen, dan fakta, bukan sekadar pernyataan.
#SelamatkanGunungSembung
#GunungSembungMilikNegara
#KDM
#OmZein
#AbangIjo
#Purwakarta
#TransparansiPublik
#PeduliLingkungan
( Yana )


