Bahas Strategi Optimalisasi PAD, Bupati Om zein Dan Kajari Purwakarta Ajak Masyarakat Taat Pajak
-->

Advertisement


Bahas Strategi Optimalisasi PAD, Bupati Om zein Dan Kajari Purwakarta Ajak Masyarakat Taat Pajak

LKI CHANNEL
10 September 2026

LKI Channel - Purwakarta


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purwakarta Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen hadir di Radio Pro FM Kabupaten Purwakarta dalam talk show bertajuk “Optimalisasi Pendapatan Daerah” secara live. Kamis (10/9/2026).


Dipandu oleh Rudy Aliruda acara talk show tersebut menghadirkan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan sebagai narasumber. 


Pembahasan terkait berbagai strategi, tantangan, serta langkah mitigasi hukum dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein menyampaikan bahwa kontribusi aktif masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan salah satu fondasi penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


“Setiap pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Om Zein dalam talk show tersebut.


Karena itu, ia menilai diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat diidentifikasi dan dioptimalkan.


pengelolaan anggaran daerah diarahkan untuk mendukung berbagai program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Purwakarta. Ujar om zein 


Sementara itu, untuk memastikan proses optimalisasi PAD berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi penyimpangan, Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan memaparkan sejumlah langkah mitigasi hukum strategis.


Menurut Yudhi, peran kejaksaan tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif melalui pendampingan dan penguatan kepatuhan hukum.


“Bentuk implementasinya, pertama berkaitan dengan pendampingan hukum (Datun), yaitu dengan cara memberikan legal assistance kepada pemerintah daerah dan instansi pengelola agar regulasi retribusi serta pajak daerah berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Yudhi.


Kejari Purwakarta juga melakukan langkah preventif untuk mencegah potensi kebocoran PAD selain dari pendampingan hukum serta pengawasan. 


Pengawasan tersebut mencakup celah kebocoran penerimaan dari sektor pajak, retribusi, maupun optimalisasi aset daerah yang belum produktif.


“Selanjutnya kami melakukan penyuluhan hukum, yaitu dengan mengedukasi instansi terkait dan wajib pajak guna menumbuhkan kesadaran hukum serta menghindari praktik kecurangan,” Tutur Kajari Purwakarta. 


Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pelaku usaha. 


Dalam pelaksanaannya, penertiban terhadap pihak yang belum memenuhi kewajibannya dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur yang persuasif dan pendekatan hukum perdata.


Optimalisasi PAD membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan daerah. Tegas Yudhi 


Ia optimistis, dengan penguatan koordinasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Kabupaten Purwakarta dapat mengoptimalkan potensi PAD secara berkelanjutan.


“Melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, Purwakarta optimistis mampu mengoptimalkan potensi PAD secara berkelanjutan,” ujarnya.


Diiharapkan langkah tersebut tidak hanya mampu menutup celah kebocoran fiskal, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Purwakarta.


( Yn  )