LKI CHANNEL - PURWAKARTA
Aktivitas pengambilan material pasir dan batu (sirtu) di kawasan Sungai Cikao, Kecamatan Babakancikao (BBC), Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang diduga dilakukan tanpa izin beberapa pekan lalu, kini memunculkan persoalan baru. Meski aktivitas pengerukan tersebut dikabarkan telah berhenti, hingga kini belum diperoleh informasi mengenai adanya tindakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pengambilan material tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, material sirtu yang diambil dari kawasan Sungai Cikao itu diduga dikirim untuk kebutuhan pembangunan lahan parkir sebuah gedung di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta
Dalam keterangannya, seorang berinisial J mengaku bahwa pengambilan material tersebut hanya sebanyak tiga rit. Namun, pengakuan mengenai jumlah pengambilan itu belum menjawab pertanyaan mendasar terkait legalitas kegiatan, termasuk apakah pengambilan material telah mengantongi perizinan dari instansi berwenang.
Untuk menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan pengiriman sirtu ke wilayah Jatiluhur, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada penanggung jawab proyek pembangunan lahan parkir gedung yang dimaksud.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon menggunakan telepon seluler milik pengawas proyek. Namun, pihak penanggung jawab proyek belum bersedia memberikan klarifikasi maupun pernyataan terkait asal-usul material sirtu yang digunakan dalam pembangunan tersebut.
Dugaan pengambilan material sirtu dari Sungai Cikao tanpa izin perlu mendapat perhatian instansi berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, bagaimana material diambil dan diangkut, serta apakah aktivitas tersebut berdampak terhadap lingkungan dan kondisi sungai.
Awak media juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak lanjuti mengenai status penanganan dugaan aktivitas tersebut, apakah telah dilakukan pemeriksaan atau langkah pengawasan setelah kegiatan pengerukan berhenti.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya berhenti hanya karena aktivitas pengambilan material telah selesai, apabila masih terdapat dugaan pelanggaran yang belum diperiksa.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas pengambilan material, asal-usul sirtu yang digunakan dalam proyek di Jatiluhur, serta tindak lanjut dari instansi berwenang dan aparat penegak hukum masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut..
( Yana )


