LKI Channel - PURWAKARTA
Aktivitas pengerukan material batu di kawasan Sungai Cikao, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao (BBC), Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi legalitas atau perizinan yang jelas.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (6/10/2025), terlihat satu unit alat berat jenis excavator/beko melakukan pengerukan material berupa batu-batu kecil di sekitar bibir Sungai Cikao.Material hasil pengerukan selanjutnya dimuat menggunakan kendaraan jenis Colt Diesel/dump truck untuk kemudian diangkut keluar dari lokasi.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pengambilan material di sekitar aliran sungai, termasuk apakah kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan usaha pertambangan maupun persetujuan atau izin lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ditemui di lokasi, salah seorang sopir dump truck mengaku hanya bertugas mengangkut material dan tidak mengetahui secara pasti mengenai legalitas maupun pengelola kegiatan tersebut.
Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan, sopir tersebut menyebut seseorang berinisial F.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari penelusuran di lapangan, muncul pula keterangan bahwa aktivitas pengerukan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial J.
Perbedaan informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab tersebut semakin memperkuat perlunya dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan siapa pengelola kegiatan serta apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.
Selain persoalan legalitas, aktivitas pengerukan di sekitar bibir sungai juga perlu mendapat perhatian dari aspek lingkungan.
Pengambilan material secara tidak terkendali berpotensi memengaruhi kondisi sempadan, struktur tebing, aliran sungai serta ekosistem Sungai Cikao apabila dilakukan tanpa kajian dan pengawasan yang memadai.
Karena itu, aparat penegak hukum, khususnya Polres Purwakarta, diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut. Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan instansi teknis terkait, termasuk BBWS, ESDM Provinsi Jawa Barat, serta unsur Citarum Harum, untuk memastikan status lokasi, legalitas kegiatan, asal-usul material dan dampak terhadap lingkungan sungai.
( Yd )


