Semrawut nya kabel wifi di tiang PLN meresahkan warga
-->

Advertisement


Semrawut nya kabel wifi di tiang PLN meresahkan warga

LKI CHANNEL
22 September 2026

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Maraknya penyedia jasa layanan internet atau provider wifi di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada aspek legalitas operasional penyedia jasa tersebut, tetapi juga penggunaan fasilitas tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dan PLN seolah tutup mata. 

Berdasarkan keterangan salah seorang warga Kecamatan Cikembar yang enggan disebutkan namanya, keberadaan kabel jaringan internet milik salah satu pengelola, yakni Prima Net, yang membentang dan carut marut nya kabel wifi (jaringan internet) di tiang-tiang milik PLN dinilai meresahkan dan juga menghilang kan estetika perumahan (perkampungan) dan dikhawatirkan dapat memicu potensi bahaya bagi keselamatan umum.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT PLN ULP Cikembar guna memastikan legalitas pemasangan kabel di area infrastruktur kelistrikan tersebut. 


Pihak manajemen PLN Cikembar menyatakan akan segera memberikan somasi, namun sampe saat belum ada tindakan apa pun, dugaan kami (awak media) mungkin ada oknum PLN yg diam diam bekerja sama dengan perusahaan internet (wifi)


 “Terkait izin, kami belum mengetahuinya secara pasti karena hal tersebut merupakan kewenangan PLN Unit Induk Jawa Barat. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak PLN Jabar guna memastikan apakah vendor tersebut telah mengantongi izin atau belum,” ungkap perwakilan manajemen PLN Cikembar.


Sementara itu, Camat Cikembar, Asep Rusli Rusmawijaya, menegaskan bahwa pihak vendor penyedia internet tersebut belum pernah memberikan laporan resmi kepada pihak kecamatan terkait kegiatan operasional dan pemasangan jaringan di wilayahnya. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti temuan ini.


 “Kami akan mengecek keabsahan aktivitas tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum. Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar regulasi, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.


Menurutnya, pihak Kecamatan dalam waktu dekat akan memanggil pengusaha-pengusaha wifi yang ada di Kecamatan Cikembar. Sampe berita ini pink PLN ULP cikembar belum ada tindakan. (Alung)