Polres Purbalingga Menetapkan mantan kepala Desa dan Perangkat Desa ARENAN sebagai tersangka Tindak pidana korupsi APBDes
-->

Advertisement


Polres Purbalingga Menetapkan mantan kepala Desa dan Perangkat Desa ARENAN sebagai tersangka Tindak pidana korupsi APBDes

REDAKSI
27 December 2019

LKI-CHANNEL , JAWA TENGAH
Mantan kepala desa ( Kades) Esti Dwihartanti  S.E, (43) desa arenan kecamatan kaligondang kabupaten purbalingga periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 telah merugikan uang Negara/Daerah/Desa hingga Rp.  698 juta
Serta Setya Bakti S.E (33) alias Tio selaku kaur keuangan atau bendahara Desa Arenan kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 telah merugikan uang Negara/Daerah/Desa hingga Rp.  146 juta


Didalam unsur - unsur tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,  dan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini di antaranya adalah penggunaan anggaran fiktif dan laporan pertanggung jawaban fiktif, salah satunya pembangunan jembatan yang didanai swadaya oleh para penambang pasir tetapi dimasukan kedalam laporan pertanggung jawaban desa" ujar Kapolres Purbalingga kepada wartawan

Proses penyelidikan oleh pihak kepolisian sudah selesai maka kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya

Akibat perbuatanya kedua tersangka dikenakan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 aya (1) KUHP pasad 56 ayat (1) pasal 64 KUHP (imam)