Mendagri Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dan Siaga Bencana
-->

Advertisement


Mendagri Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dan Siaga Bencana

REDAKSI
08 January 2020

LKI-CHANNEL , JAKARTA
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana yang ditujukan untuk seluruh gubernur di Indonesia. Surat tersebut untuk merespons potensi cuaca ekstrem selama sepekan ke depan.


Surat bernomor 360/132/SJ itu diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. Surat ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Kemaritiman dan Investasi, hingga Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB, dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan terkini," demikian salah satu poin dalam surat Mendagri.

Berikut ini isi lengkap surat Mendagri kepada seluruh gubernur di Indonesia:

Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 360/14278/SJ tanggal 30 Desember 2019 hal Antisipasi Menghadapi Gerakan Tanah/Tanah Longsor dan Banjir serta adanya informasi terkini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, bersama ini diminta perhatian Saudara/i untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini;

2. Menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya;

3. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir/longsor dan risiko akibat bencana lainnya;

4. Mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;

5. Menyebarluaskan informasi protensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya;

6. Mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat;

7. Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Demikian untuk dipedomani sebagaimana mestinya.  (Yusdiansah)