LAPAS KELAS II KABUPATEN CIANJUR BEBASKAN 101 NAPI UPAYA PENCEGAHAN COVID -19
-->

Advertisement


LAPAS KELAS II KABUPATEN CIANJUR BEBASKAN 101 NAPI UPAYA PENCEGAHAN COVID -19

REDAKSI
02 April 2020

LKI-CHANNEL , CIANJUR

Para narapidana lapas kelas II B kabupaten cianjur merasa gembira karena kini mereka memperoleh pembebasan masa tahanan sebagai upaya suatu langkah pencegahan penyebaran covid-19.Kamis(02/04/2020).


Menurut surat keputusan menteri ( kepmen ) Nomor M.HH -19. PK.01.04.04 TAHUN 2020, yang diterbitkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia ( KEMENKUMHAM) berdasarkan surat kepmen, sebanyak 30ribu narapidana yang akan dibebaskan dari penjara dengan alasan sebagai upaya pencegahan pencegahan penyebaran covid-19 di lapas. Kamis 02/04/2020.

" pembebasan ini akan berkelanjutan sampai tanggal 7 april 2020" ujar kepala lapas kelas II B kabupaten cianjur, Heri aris susila.
31 napi yang telah menjalani masa hukuman dua per tiga di lapas kelas  II B kabupaten cianjur dibebaskan sebagai upaya  pencegahan penularan virus corona, sesuai dengan surat keputusan menteri.
"Rencana di lapas cianjur, kurang lebih sekitar 110 sampai 120 napi yang akan dibebaskan, dua hari lalu yang telah dibebaskan 11 napi dan hari ini kami bebaskan 20 napi. Untuk sisanya saat ini kami masih dalam proses pembebasan " ujar kepala lapas kelas II B kabupaten cianjur (02/04/2020).

Heri sebagai kepala lapas kelas II B kabupaten cianjur menjelaskan, napi yang bisa dibebaskan maksimal harus sudah menjalankan hukuman pidana dua per tiga masa jalani pidana maksimal sampai 31 desember 2020, selain itu juga napi yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012 jelasnya yang tidak sedang jalani subsider.
" untuk napi yang sedang menjalani hukuman subsider, saat ini masih menunggu keputusan dari pihak kejaksaan agung dan juga kami harus berkoordinasi dengan kejaksaan negeri kabupaten cianjur, baru kami laksanakan" ujarnya saat ditemui pers.

Heri juga mengakui pembebasan terhadap para napi tidak lepas dari upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang sedang buming.
" kami juga sangat memaklumi para napi yang merasa sangat rentan dengan kondisi lapas yang sudah over kapasitas" jelasnya
Napi yang telah dibebaskan tersebut tersangkut pidana umum, yang mendapatkan vonis oleh pengadilan antara masa hukuman dua tahun dan hingga masa hukuman delapan tahun.
Kementerian hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah mememutuskan untuk membebaskan napi dan anak binaan dengan melalui asimilasi dan integritas untuk meminimalisir dampak penyebaran covid-19.

Keputusan untuk napi dan anak binaan yaitu tertuang dalam keputusan menteri pada tanggal 30 maret 2020. Untuk pembebasan napi dan anak binaan itu sudah melalui asimilasi dengan 5 (Lima) ketentuan sebagai berikut ketentuannya :
- Menyatakan bahwa napi jatuh masa hukuman sampai  31desember
- napi yang setengah masa pidananya jatuh sampai 31 desember 2020
- napi dan anak binaan yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012. Yang sedang menjalani subsider dan bukan warga asing.
- Dalam surat keputusan menyatakan bahwa asimilasi dilaksanakannya dirumah
- Surat keputusan asimilasi yang telah ditertibkan oleh kepala lapas , kepala LPKA dan kepala rutan kabupaten cianjur jawabarat.

Kementerian hukum dan hak asasi manusia juga telah mengeluarkan sebuah aturan pembebasan untuk napi dan anak binaan harus melalui integritas yaitu pembebasan bersyarat dan masih dalam pengawasan dalam kata lain cuti bersama dirumah tak boleh keluar kota.