LKI-CHANNEL , CIANJUR
Lapas kelas II B kabupaten cianjur kembali mengeluarkan 19 napi yang sudah memenuhi kriteria dengan kebijakan pemerintah pusat memberikan SK asimilasi pembebasan pada jam 14:00. Jum'at (04/04/2020).
UPT pelaksanaan pengeluaran napi yang telah memenuhi syarat dan kriteria tersebut dilaksanakan oleh seluruh lapas yang ada di indonesia. Kalau lapas di wilayah jawa barat yang melaksanakan pengeluaran pembebasan napi yaitu bandung, subang,sukabumi dan kabupaten yang lainnya juga melaksanakan pengeluaran pembebasan napi dengan SK ASIMILASI berdasarkan KEPMEN HUKUM dan HAM NO 19 TAHUN 2020, yang kemudian diatur lagi dalam PERMEN NO 10 tahun 2020.
Pada intinya tujuan dari pengeluaran pembebasan 19 napi (03/04/2020) bertujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19, terutama di dalam lingkungan lapas karena kalau ada salah satu dari napi yang terkena covid -19 akan berakibat fatal dan sangat membahayakan keselamatan napi yang lainnya, karena kapsitas lapas prodipto penuh.
" nah didalam pengeluaran pembebasan napi ini sesungguhnya mereka ada yang waktunya belum integritas. Namun bagi napi sudah mejalankan masa tahanan dua per tiga baru diusulkan SK asimilasi, misalnya masa hukuman 2 tahun, terus sudah menjalankan masa tahanan 1 tahun 5bulan, baru diusulkan program asimilasi dirumah. Bentuk dari asimilasi ini adalah bukan berarti napi yang di keluarkan itu bebas, namun napi yang mendapatkan SK asimilasi harus diam dirumah dan di awasi oleh balai pemasyarakatan ( BAPAS).
Menurut informasi dari pihak lapas dari 19 napi yang mendapatkan SK asimilasi ada dua napi yang dari luar cianjur yaitu dari jakarta dan bekasi, kedua napi tersebut tetap dalam pengawasan bapas di wilayah masing masing" ujar yulius sebagai petugas P2U dilapas kelas II B kabupaten cianjur. Para napi yang sedang menjalani asimilasi di rumah yang masih ada sisa hukum sambil menunggu sampai sisa hukuman dua per tiga baru diusulkan SK PB atau SK yang lainnya keluar baru dinyatakan bisa dibebaskan, ini bentuk pengeluaran asimilasi dirumah menurut penuturan petugas lapas
" apa lagi sekarang ada pembatasan perkumpulan skala besar (PPSB), jadi napi yang mendapatkan SK asimilasi harus benar benar diam di rumah masing masing dan apalagi bepergian ke luar kota, apabila ada napi yang sedang menjalani asimilasi di rumah kedapatan berkeliaran, maka pihak lapas akan mencabut SK asimilasi dan langsung dimasukan lagi kedalam lapas" ujar Nadin Rebim kemas lapas kelas II B kabupaten cianjur dengan tegas.
Untuk wilayah cianjur sendiri kurang lebih 102 yang sudah intrarisir dan yang sudah memenuhi syarat. Lapas kelas II B kabupaten cianjur sdh mengeluarkan 50 napi dengan SK asimilasi dalam tiga tahap, pengeluaran pembebasan napi ini masih berlanjut batasnya sampai tanggal 7 april.
Awalnya pihak lapas kelas II B kabupaten cianjur rencana akan mengeluarkan pembebasan napi kurang lebih 120 napi, namun setelah dievaluasi dan di cek lagi ada yang belum memenuhi syarat dan ada yang leter F dan lain sebagainya, petugas lapas kelas II B kabupaten cianjur memutuskan hanya 102 napi yang mendapatkan SK asimilasi. Data terakhir dari lapas kelas II B kabupaten cianjur tercatat totalnya 102 napi yang dipengeluarkan tetapi pengeluaran di asimilasikan jadi bukan pengeluaran bebas bersyarat menurut keterangan dari petugas lapas kelas II B kabupaten cianjur.
Tim media LKI meminta data jumlah napi baik yg sudah dikeluarkan mau pun yg belum dikeluarkan, Rebim kemas lapas kelas II B kabupaten cianjur pun memberikan rekapan data napi tersebut kepada tim LKI dari keseluruhan data napi yang sudah mendapatkan SK asimilasi.
Menurut penjelasan dari pa nadin rebim kemas napi yang sudah dikeluarkan dengan SK asimilasi akan diawasi oleh petugas bapas masing masing daerahnya dengan melalui tlp dan video call, setelah sampai dirumah napi yang sedang menjalani asimilasi di rumah diwajibkan untuk menghubungi petugas bapas setelah sampai di rumahnya masing masing.
Untuk tahap pengeluaran pembebasan napi selanjutnya kami harus yang memenuhi syarat, kita tetap harus menyortir dulu napi yang akan mendapatkan SK asimilasi. Sebab kami sebagai petugas lapas kelas II B kabupaten cianjur tidak sembarangan mengeluarkan orang dan harus benar benar teliti" ujar Nadin rebim kemas memberikan penjelasan kepada tim media pers LKI.
Bentuk dari asimilasi ini adalah bertujuan untuk membaurkan napu dengan masyarakat, agar mereka bisa bekerja mencari nafkah untuk anak istrinya dan bagi yang belum berkeluarga untuk membantu perekonomian kedua orang tuanya dalam pademik covid-19.
Bentuk dari asimilasi bukan berarti membebaskan tapi napi yang sedang menjalani asimilasi harus diam di rumah, apabila ada salah satu napi yang melanggar ketentuan dari lapas kelas II B kabupaten cianjur maka pihak atau petugas lapas kelas II B kabupaten cianjur akan menarik kembali kedalam lapas dan jalani sisa hukumannya didalam lapas sampai selesai masa hukuman.
Menurut pengakuan napi yang mendapatkan SK asimilasi sewaktu kami mintain keterangan mereka merasa sebuah anugrah dengan ada wabah covid-19 mendapat kebijakan pemerintah dan bisa berkumpul kembali dengan sanak keluarga. Pemerintah memberikan kebijakan yang bertujuan pencegahan penyebaran covid didalam wilayah atau lingkungan lapas.
" dengan adanya kebijakan dari pemerintah sangat bijak disaat menghadapi kondisi yang saya anggap ini darurat, pelepasan hukuman denga pola asimilasi atas intruksi presiden (INPRES) yg telah memberi mandat ke mentri terkait. Mementingkan sosial untuk orang orang yang ada dilapas ini" pengakuan seorang napi yang mendapatkan SK asimilasi sabtu (04/04/2020) (rahmat)