Gubernur jawa barat Ridwan kamil tetap kan pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker 
-->

Advertisement


Gubernur jawa barat Ridwan kamil tetap kan pemberlakuan sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker 

REDAKSI
25 July 2020

LKI-CHANNEL , JAWA BARAT

Pada hari senin tanggal 27 juli 2020 bersama gugus tugas penanggulangan covid-19. Ketua gugus depan percepatan penanggulangan covid-19 jawa barat, Ridwan kamil mengatakan keputusan hukuman denda yang dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan ditengah pademi covid-19, saat melakukan kegiatan diluar rumah tepatnya di tempat umum.


Gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 jawa barat akan mewajibkan untuk pemakaian masker bagi masyakarat yang sedang melakukan aktifitas di ruang publik pelanggaran aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda berupa uang senilai Rp.100.000 sampai Rp.150.000 atau sanksi melakukan kerja sosial. " Kami akan mendisiplinkan masyarakat untuk diwajibkan memakai masker saat beraktivitas diruang publik karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, dan sudah masuk sesuai komitmen kami di tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan sanksi denda" ujar kang emil sapaan ridwan kamil saat dijumpai pers dimakomdan III siliwangi bandung minggu (19/7/2020).

Pemberlakuan kebijakan akan di mulai dari hari senin tanggal 27juli 2020.pihak gugus depan sedang mematangkan peraturan gubernur (pergub)yang akan menjadi payung hukuman tanpa ada pengecualian dari aturan tersebut. " Pemberlakuan sanksi denda akan dimulai pada hari senin tanggal 27juli 2020 nanti berlaku selama 14 hari kami akan memfinalis sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga dalam 14 hari kami memberikan kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khalayak di institusi untuk menggunakan masker" paparnya.

Ridwan kamil saat dijumpai pers. Pemberlakuan tersebut bertujuan memberikan sanksi denda untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan diruang publik. Sebab kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam pencegahan penyebaran covid-19. " tak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada, tapi karena laporan dari kapolda jawa barat dan kita lihat dalam sehari hari banyak orang yang tidak menggunakan masker ditempat umum, maka opsi yang ketiga edukasi dan denda ini akan kami berlakukan" ujar ridwan kamil dengan tegas. Sementara jumlah pasien covid-19 sekarang berjumlah 1.887 orang. Sedangkan jumlah pasien yang dalam pengawasan (PDP) 11.229 orang, selesai pengawasan 10.236 orang dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 993 orang. untuk ODP sebanyak 56.o74 orang dan yang masih dalam perawatan 54.331 serta yang masih perawatan 1.743 orang. Angka reproduksi (RT) covid-19 di jawabarat pun mengalami peningkatan menjadi 173 berdasarkan kata pusat informasi dan kordinasi covid-19 jawa barat ( PIKOBAR) pada senin 13 juli 2020 yang lalu pukul 15:41 WIB. 5.077 pasien positif aktif dan 186 meninggal.

Guna menghambat laju penularan infeksi covid-19 gugus depan tugas percepatan penanggulangan covid-19 jawa barat. Mengambil langkah tegas salah satunya memberlakukannya sanksi denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat aktivitas kerja ditempat umum. Bertujuan agar tumbuh kesadaran dalam kedisiplinan masyarakat itu peka terhadap pademi covid-19. ( 19/7/2020)

(Rahmat)