Kebijakan Gubernur jawa barat terkait denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di pertanyakan pengamat kebijakan publik
-->

Advertisement


Kebijakan Gubernur jawa barat terkait denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di pertanyakan pengamat kebijakan publik

REDAKSI
16 July 2020

LKI-CHANNEL , JAWA BARAT

Gubernur jawa barat Ridwan kamil tetap menjalankan dengan kebijakan denda bagi warga yang tidak memakai masker ditempat umum , Beberapa pengamat kebijakan publik menilai rencana sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakkan masker ditempat umum di nilai tidak efektif dan banyak pengamat kebijakan publik mempertanyakan dasar aturan hukum tidak ada dalam peraturan daerah (PERDA) atau undang undang.
Gubernur jawa barat Ridwan kamil menegaskan bahwa kebijakan denda bagi warga yang tidak memakai masker ditempat umum akan di atur dalam peraturan gubernur (PERGUB).
Aturan penguat lainnya yaitu presiden jokowi widodo sedang menyiapkan aturan intruksi presiden terkait pelanggaran kewajiban untuk mengenakan masker di pademi covid-19 khususnya ditempat umum.


Gubernur jawa barat Ridwan kamil mengatakan sedang finalis peraturan gubernur sebagai dasar menggunakan masker ditempat umum dan aturan itu akan di dukung oleh intruksi presiden yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
" Dasar hukumnya kan ada pergub, Jadi dasar hukum pergub kedua kemarin presiden jokowi menyampaikan bahwa minggu ini ada inpres untuk pendisiplinan selama pademi covid-19" ujar ridwan kamil  17/7/2020.

Gubernur jawa barat Ridwan kamil menegaskan tentang sanksi tidak memakai masker ditempat umum bukan perkara denda uang tetapi ada dua opsi sanksi lainnya berupa kerja sosial.
" jadi kalau dipertanyakan soal dasar hukum pergub diperkuat inpres Jadi pilihannya membayar dengan uang atau sanksi sosial. Bukan hanya denda jadi dua duanya dipersiapkan" ujar ridwan kamil.
Kebijakan gubernur jawa barat Ridwan kamil pun di dukung oleh anggota DPRD jawa barat dari partai demokrat Asep wahyudi wijaya  berpendapat denda tak masalah sebagai cara pendisiplinan untuk semau warga jawa barat, namun aturan tersebut harus di imbangi dengan pembagian masker yang masif dari pihak pemerintah daerah maupun pusat.
" Saya kira tidak masalah dengan pengenaan denda sepanjang pemerintah provinsi bisa memastikan persediaan masker untuk masyarakat tercukupi dan penerapannya pun harus dapat di lakukan dengan efektif Jangan sampai aturan pendisiplinan ini terkendala oleh sulitnya masyarakat untuk mendapatkan maskernya dan minimalnya perangkat sat pol pp dalam melakukan penegak dilapangan harus bijaksana, namun jika penyediaan masker untuk masyarakat terfasilitasi baru itu aturan di nilai lebih fair pelayanan publiknya bisa dipenuhi sanksi tidak ada masalah, tapi akan menjadi konyol kalau pemerintah provinsi jawa barat hanya menuntut denda tapi kewajibannya sendiri terabaikan" paparnya.

Asep wahyudi wijaya mengatakan
Nominal denda yang berkisar Rp.100.000 - Rp. 150.000 ,Asep menilai masih relatif kecil dibandingkan kebijaksanaan denda dibekasi yang mencapai Rp. 250.000
"Pointnya adalah bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menghadapi pandemi covid-19. Beban yang harus ditanggung akan jauh lebih mahal kalau ada masyarakat yang terpapar, besaran akan menjadi relatif kalau dianggap kecil malah kita khawatir masyarakat pun akan menyepelekan meskipun  pemprov sudah memberikan masker" ujarnya.

Pengamat Kebijakan publik prof.Cecep Darmawan menilai rencana pemerintah provinsi jawa barat yang bakal menerapkan sanksi berupa denda uang kepada masyarakat yang tidak mengenakkan masker diluar ruangan kurang efektif dari sisi kebijakan publik sanksi berupa denda harusnya  menjadi suatu langkah yang terakhir setelah menjadi langkah terakhir melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara maksimal.
" Pemerintah pun harus memfasilitasi  misalnya memberikan bantuan berupa masker, kalau upaya itu sudah optimal dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat baru pada tahap sanksi" ujar prof cecep darmawan saat ditemui awak media pers di aula kantor wilayah bandung ( 17/7/2020).

Dari sisi hukum dasar hukumnya bukan undang undang atau pemerintah daerah ( PERDA) bisa saja menyalahi prosedural. Karena sanksi sanksi dalam kaitan denda itu hanya dari undang undang perda
" jangankan pergub peraturan menteri saja tidak boleh ada denda Sesuai dengan undang undang nomor 12 tahun 2011. Tentang pembentukan peraturan per undang undangan sehinga pemerintah kalau pun mau dibuat peraturan itu baiknya ada di perda baik di propinsi maupun kabupaten kota" prof. Cecep darmawan memaparkan  kepada awak media pers yang ada.

Pemerintah memikirkan banyak cara agar masyarakat patuh dengan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 semakin serius Di jawabarat gubernur Ridwan kamil sudah mengumumkan kepada masyarakat sejawa barat bagi yang tertangkap basah tidak memakai masker ditempat umum akan di fonis sanksi denda dari Rp 100.000 sampai Rp.150.000.
Pemberlakuan penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di area umum di mulai dari hari senin tanggal 27 juli 2020.

(Rahmat)