Pembuatan AJB melalui PPAT kecamatan di Bojonggenteng sesuai Prosedur yang berlaku
-->

Advertisement


Pembuatan AJB melalui PPAT kecamatan di Bojonggenteng sesuai Prosedur yang berlaku

REDAKSI
09 July 2020

LKI-CHANNEL , Sukabumi

Kebutuhan masyrakat tentang administrasi sangat di butuhkan , bukan hanya tentang data kependukan dan catatan sipil saja , namun Admitrasi tentang tanah pun itu di butuh kan agar kepimilikan tanah tersebut di ketahui oleh pemerintah baik daerah atau pusat, karna manfaat nya selain dari bukti kepimilikan juga dapat di gunakan untuk hal hal lain yang memang di butuhkan, salah satu nya adalah Akte Jual beli ( AJB ) .


Akta Jual Beli atau AJB adalah akta atau catatan pengikat transaksi antara penjual dan pembeli, pembuatan akta tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB ini memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi.

"Pada dasarnya pembikinan AJB  ppat di kecamatan Bojonggenteng sesuai dengan  aturan pemerintah ,tentang pembiayaan ada aturan yang wajib di tempuh  antaranya bagi tanah yang belum meiliki data 1,5 % dari hasil nilai  transaksi karna tanah tersebut harus melakukan pemuktahiran data singkronisasi pengecekan leter c ,cek lokasi pengukuran ulang dan untuk mengetahui batas batas serta mewancarai  pemilik tanah sekitar agar di kemudian hari supaya jangan sampai tanah tersebut ada persengketaan,"ungkap kepala desa cipanengah.kamis 9/07/2020.

Kepala desa Cipanegah saat di temui team media pun  menyampaikan  "bagi tanah yang sudah memiliki data untuk pembiayaan hanya 1% Camat selaku ppat kecamatan khususnya Camat Bojonggenteng tidak pernah atau memberikan tarip lebih dari pada aturan itu , adapun  terkadang ada lebih adalah kebijakan para pihak itupun di pasilitas oleh kami selaku kepala desa.kami melaksanakan dalam proses akte jual beli tersebut sesuai dengan prosudur yang ada,"ungkapnya.
Di tempat yang berbeda yaitu  desa lain masih di wilayah kecamatan Bojonggenteng Kepala desa Cibodas selaku ketua apdesi sekecamatan Bojonggenteng yang biasa di panggil Haji Purkon menuturkan "mengenai pembuatan akte jual beli di kecamatan Bojonggenteng, prosesnya mengacu kepada aturan ada yaitu pp nomor 24 tahun 2016,ppats kecamatan Bojonggenteng ketentuannya, tidak ada tarip 5% yang ada adalah 1% adapun kebijakan lebih dari itu para pihak yang di pasilitasi kepala desa,"terang nya.

Sementara saat team media menemui Camat Bojonggenteng Rini Zuraidah Zakhroh menyampaikan pernyatan dari pembuatan ppats kecamatan Bojonggenteng ada pemberitaan pembikinan ajb mahal,

"dari ppats kecamatan , dalam honor ppats kecamatan Bojonggenteng  sesuai dengan aturan , satu persen dengan hasil transaksi di dalamnya juga ada pajak dan  ppats menerima warkah atau pun berkas terus kami pelajari kalau berkas tersebut memenuhi seluruh  persyaratan dan seluruh presedur baru naikan kepada pembuatan ajb kepada  ppats ,baru kita tandatangani,mengenai hak untuk admitrasi itu ada haknya dari nilai transaksi yaitu satu persen itu, dan ppats hanya mengetahui hanya sebatas itu saja,"ungkapnya.

Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT Sementara, hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016:

Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

"Mari kita sikapi dengan hati dan pikiran yang tenang. Kita juga belum tahu dari mana sumber asal inpormasi itu. Masyarakat dan mitra kami para media juga diminta untuk menyikapi dengan bijak dalam setiap informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman dan mengakibat komplik di masyaarakat,mari bersama dengan kami membantu kebutuhan masyarakat sekitar khusus nya administrasi,"pintanya.

( M dolen )