Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogo : PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN SELAMA PANDEMI COVID 19
-->

Advertisement


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogo : PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN SELAMA PANDEMI COVID 19

REDAKSI
03 August 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor sebagai salah satu Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, melakukan penyesuaian mekanisme kerja terkait adanya pandemik Covid-19. Hal ini sesuai dengan yang diatur didalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Wilayah Kabupaten Bogor, dimana untuk aktivitas di perkantoran termasuk didalamnya penyelenggaraan layanan Administrasi Kependudukan dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Drs. H. Herdi, M.Si Terkait hal tersebut, pelayanan yang dilaksanakan baik pada gedung kantor dinas, 7 unit UPT, serta Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di 40 kecamatan saat ini tetap berjalan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini meliputi penyediaan sarana prasarana protokol kesehatan, pengecekan suhu bagi pengunjung dan petugas yang masuk area kantor, penerapan daerah wajib masker bagi penduduk pemohon layanan, mencuci tangan sebelum menuju area pelayanan, penyediaan ruang tunggu sementara dengan menerapkan Physcal Distancing, dan penggunaan masker, Face Shield serta sarung tangan bagi petugas pelayanan.

Guna mempermudah masyarakat dalam mengurus Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor memberikan pelayanan baik secara offline / tatap muka maupun online yaitu :
 a. Akta Kelahiran online (SEMANGAT) melalui website http://semangat.dukcapilbogorkab.id/ b. SMS Gateway nomor antrian Akta Kelahiran offline format : ANTRI#AKTA(SPASI)LAHIR#NIK#JUMLAH BERKAS#TANGGAL contoh : ANTRI#AKTA LAHIR#320110002200001#1#01-07-2020 SMS ke Nomor 0815 555 6154 ,Melalui SMS Gateway tersebut masyarakat akan mendapatkan nomor antrian Akta Kelahiran terlebih dahulu, sehingga tidak perlu khawatir kehabisan kuota saat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor.
c. Pelayanan Update NIK dan Kartu Keluarga via WhatsApp di nomor 0857-7258-7640 atau melalui link berikut https://linktr.ee/dukcapil.update.nikkk.bogor Dengan tersedianya pilihan pelayanan tatap muka secara langsung maupun online tersebut, diharapkan masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Disdukcapil jika memang tidak sangat penting dan mendesak.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga telah melakukan berbagai upaya untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan program Jemput Bola (JEMBOL), One Day Service 2 in 1 Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). No. Tanggal Pelaksanaan Pelayanan Desa Kecamatan Jumlah Akta tercetak 1. 16 Juni 2020 Pagelaran Ciomas 214 Akta 2. 25 Juni 2020 Citaringgul Babakan Madang 287 Akta 3. 01 Juli 2020 Pengasinan Gunung Sindur 136 Akta Selain itu, terdapat kebijakan dalam layanan Administrasi Kependudukan terbaru dimana mulai tanggal 1 Juli 2020 sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih yang dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code. Adapun Dokumen adminduk yang sudah terbit menggunakan blangko security printing terbitan sebelumnya masih tetap berlaku dan tidak perlu diganti, kecuali ada perubahan data, hilang atau dokumen tersebut rusak.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, bagi pemohon yang memberikan alamat email dan No HP pada saat pendaftaran, pencetakan dokumen kependudukan juga dapat dilakukan secara mandiri dengan menggunakan NIK dan PIN yang dikirim ke masing-masing email terdaftar.

(YUSDIANSAH) #ADV