Operasi Patuh Semeru 2020, Satlantas Polres Pamekasan Tindak 828 Pelanggar Lalin
-->

Advertisement


Operasi Patuh Semeru 2020, Satlantas Polres Pamekasan Tindak 828 Pelanggar Lalin

REDAKSI
05 August 2020

LKI-CHANNEL , PAMEKASAN

Operasi Patuh Semeru 2020 selama 14 hari terhitung mulai sejak tanggal 23 Juli s/d 5 Agustus 2020 lalu, Satlantas Polres Pamekasan Madura, Jawa Timur, menindak sebanyak 828 Pelanggar lalu lintas.


Adapun jenis pelanggaran itu, terdiri dari sebanyam 460 pelanggar yang tidak memakai Helm SNI, sebanyak 47 pelanggar melawan arus, sebanyak 32 pelanggar yang menggunakan HP saat berkendara, sebanyak 178 pelanggar dibawah umur, sebnyak 19 pelanggar yang tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt) dan sebanyak 92 pelanggaran lain lain.

"Untuk pelanggaran masih didominasi oleh pengendara kendaraan sepeda motor, yakni sebanyak 809 ranmor R2. Sedangkan untuk pekerjaan pelanggar, masih didominasi oleh Karyawan/Swasta. Yakni sebanyak 691 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, Didik Sugiarto, S.H. Saat dikonfirmasi Via Kontak WhatsApp pribadinya, Kamis (06/08/2020).

Kasat Lantas Didik Sugiarto, S.H juga menegaskan, bahwa untuk usia pelanggar terbanyak masih didominasi oleh usia produktif di usia 31s/d 35 tahun. Yakni sebanyak 187 pelanggar. Sedangkan untuk kejadian laka selama Ops Patuh Semeru 2020 hanya sebanyak 5 kejadian saja. Dengan rincian : MD : Nihil, LB : Nihil, LR : sebanyak 7 orang. Sedangkan untuk Kermat, sebesar Rp. 4.300.000,-.

Kendati demikian, Didik Sugiarto, S.H. selalu menghimbau agar bagi pengguna jalan selalu patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus covid-19 serta mematuhi peraturan lalu lintas dan budayakan sopan santun serta etika berlalu lintas dijalan dengan baik.

Sementara untuk pengendara kendaraan bermotor, ia menghimbau agar pengendara memakai helm SNI, dan hindari berboncengan lebih dari 1 (satu) orang serta dilarang melawan arus baik pengendara R2 & R4/6).

Selain itu para pengendara bermotor juga diharapkan agar selalu memperhatikan batas kecepatan (R2 & R4/6) dan, jika mabok jangan berkendara (R2 & R4/6), Anak dibawah umur dilarang nyetir kendaraan bermotor (R2 & R4/6), Nyetir jangan menggunakan HP (R2 & R4/6) dan gunakan sabuk keselamatan (R4/6).

"Utamakan keselamatan baik diri anda maupun pengguna jalan yang lain. Jadilah Pelopor Keselamatan berlalu lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan, " Pubgkasnya.

(Ifa/Red).