Sukabumi Lki Channel:_
Sejumlah guru(PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten SUKABUMI meminta kepada perbankan, khususnya Bank BPR SWASTA, pengurus koperasi maupun bendaharawan gaji, agar tidak dilakukan pemotongan gaji untuk cicilan kredit.
Misal S , seorang PNS yang bertugas sebagai Pengajar tingkat SD di Kabupaten Sukabumi . Kepada media ini, Selasa (12/08/2020), dia berharap pihak bank dan koprasi dapat memberi kelonggaran pembayaran. Sehingga tidak ada pemotongan secara langsung ketika penerimaan gaji.
Menurutnya, itu sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang disampaikan pekan lalu, seiring merebaknya wabah corona Virus (Covid-19)di Indonesia dan di Sukabumi.
"Presiden Joko Widodo sudah meminta semua jajaran pemerintah melakukan realokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal sehingga tetap dapat berproduksi dan beraktivitas. Termasuk tidak melakukan PHK," kata awak media, mengutip perintah Presiden RI ini.
Selain itu tambahnya, pemerintah juga memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Tujuannya, sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah Covid-19 di Indonesia.
Tentang angsuran atau cicilan pinjaman di perbankan maupun non perbankan, dia juga berharap agar diberikan rileksasi pada pengguna pinjaman selama satu tahun, karena lumpuhnya ekonomi masyarakat yang diakibatkan penyebarannya covid-19.
"Kami mohon pada pengurus koperasi dan bendahara gaji agar tidak momotong gaji kami pengguna jasa keuangan koperasi mau pun Bank BPR SWASTA Mengingat kondisi keuangan kami ASN yang semakin menipis, apalagi sisa gaji yang hanya sedikit namun kebutuhan hari-hari harganya pun semakin meningkat," ujar S.
Ia berharap, apa yang telah disampaikan Presiden RI, sesuai dengan realita, mengingat para PNS yang berpenghasilan rendah turut merasakan dampak ekonomi akibat melambungnya harga sembako, apalagi yang golongan rendahan.
"Semoga ini menjadi realita dan besar harapan kami agar penundaan cicilan selama setahun ini dapat meringankan beban para PNS selama wabah Covid-19 ini berlangsung. Untuk itu kami juga berharap pada pihak dinas pendidikan kabupaten Sukabumi agar tidak memotong langsung utang piutang pada pihak Bank BPR SWASTA.
Yang sangat dipertanyakan kepada pihak Dinas kenapa pemotongan ini tidak dari awal pas ada pinjaman dengan pihak Bank BPR SWASTA.
Hasil konfirmasi awak media ke Dinas pendidikan membenarkan bahwa adanya potongan gaji guru denga nilai yang berpariatif sesuai dengan nilai utang piutang nya, dan bukan hanya itu pihak dinas mengakui adanya kerjasama dengan pihak Bank BPR SWASTA, Dan melegalkan adanya potongan tersebut.
"Saya membenarkan adanya potongan tersebut sesuai adanya potongan utang piutang tersebut, dan memang legal karna sudah kerja sama dengan pihak Bank BPR swasta" ujar sundana sebagai bendahara
Yang sangat di sayangkan pihak Dinas pendidikan belum bisa membuktikan surat kerja sama dengan pihak BPR swasta tersebut.
(Erna)