LKI-CHANNEL , PAMEKASAN,
Sebanyak 3 orang Tersangka (TSK) pencurian dengan pemberatan, Jumat 18 September 2020 berhasil di ringkus Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
3 orang TSK pencurian dengan pemberatan itu, berhasil digelandang Satreskrim Polres Pamekasan dengan jangka waktu belum 1X24 Jam pada hari kamis 16 September 2020 di lokasi kejadian perkara (TKP).
"Masing-masing TSK adalah: inisial M H. Alias K C I, Warga Desa Banyupekle, Kec. Palenga'an, Pamekasan dan inisial R S, Warga Desa Kacok, Pamekasan serta inisial S, Warga Desa Tlambeh, Kec. Karang Penang, Kabupaten Sampang," Kata Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, Jumat, (18/09/2020).
Ke 3 pelaku pencurian dengan pemberatan itu, nekat melakukan aksinya di Kantor Pocary Sweet, jln Raya Blumbungan, Desa Blumbungan. Adapun barang bukti yang juga berhasil di amankan dari tangan tersangka yakni, satu buah Brangkas Uang, Mobil Box, beberapa pelek mobil, Serta se nyunit kuwah UNIT,
Akibat dari perbuatannya itu, ke tiga TSK Pencurian dengan pemberatan di jerat dgn pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.*(Ifa/Red)