5 Orang Pengunjung Cafee Terkena Sangsi Teguran Tertulis Oleh Petugas Razia Hunting System Gabungan
-->

Advertisement


5 Orang Pengunjung Cafee Terkena Sangsi Teguran Tertulis Oleh Petugas Razia Hunting System Gabungan

REDAKSI
19 September 2020


LKI-CHANNEL , PAMEKASAN

Razia hunting system gabungan dalam rangka penegakan disiplin untuk mengimplementasikan penegakan hukum Perbub No. 50 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Corona Irus Disease 2019 di Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, Sabtu Malam 19 September 2020, sangsi teguran secara tertulis kepada 5 orang warga pengunjung salah satu cafe di Kabupaten setempat.

Kegiatan ini, sebelumnya diawali dengan giat apel persiapan Penerapan Kawasan Physical Distancing pada pukul 20.00 wib di Area Monumen Arek Lancor Kab. Pamekasan yang dipimpin oleh Iptu Agus Sugianto SH. Kanit III Reskrim Polres Pamekasan.

"Razia Hunting System ini dalam rangka melaksanakan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan teguran,serta penindakan secara humanis kepada Masyarakat. Adapun hasil Operasi Yustisi sebagai berikut: untuk Teguran Lisan : - Orang, Teguran Tertulis : 5 Orang, Sanksi Sosial : 1 Orang, Denda Administratif :-  orang," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS. Sabtu malam, (19/09/2020).

Razia Hunting System gabungan dalam rangka melaksanakan penegakan Disiplin Protokol Kesehatan itu, melibatkan Anggota Kompi III Polres Pamekasan sebanyak 48 personel, 5 Orang Anggota Kodim 0826 Pamekasan dan 15 anggota Sat Pol PP Kab. Pamekasan.

Pada pelaksanaan razia Hunting System dalam rangka operasi yustisia penegakan Perbub. No. 50 tahun 2020 kepada masyarakat yang berada pada tempat keramaian/kerumunan massa, cafe/warkop serta di wilayah Kab. Pamekasan itu digelar di Tempat Cafe Nirwana,  Jl. Amin Jakfar Pamekasan, tempat Cafe legenda di Jl. Stadion Pamekasan, dan Kedai JJ Selera di  Jl. Stadion Pamekasan.*(Ifa/Red).