BNNK Sumenep Ikuti Tes Urine di Kegiatan Kampanye Penggunaan Masker Dan Deklarasi Anti Narkoba
-->

Advertisement


BNNK Sumenep Ikuti Tes Urine di Kegiatan Kampanye Penggunaan Masker Dan Deklarasi Anti Narkoba

REDAKSI
10 September 2020

LKI-CHANNEL , SUMENEP

BNNK Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis 10 September 2020, semua anggotanya diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Tes Urine dalam rangka Kegiatan Apel Kampanye Penggunaan Masker Dan Deklarasi Anti Narkoba.


Bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Polres Sumenep, BNNK Sumenep dan Pememerintah kabupaten Sumenep itu, digelar di halaman Mapolres Sumenep. Pada kegiatan tersebut Kepala BNNK Sumenep membacakan Deklarasi Anti Narkoba.

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, SE, MM, melalui Plt Kasi Pemberantasan Narkoba BNNK Sumenep, Beny Suprapto SH menyatakan, Bahwa dalam naskah deklarasi anti narkoba yang menjadi komitmen bersama itu salah satunya tertuang kesepakan untuk betul-betul tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami harap agar semua elemen instansi dan institusi serta aparatur Pemda Kabupaten Sumenep yang terlibat langsung di kegiatan Deklarasi Anti Narkoba ini betul-betul menjungjung tinggi komitmen bersama dalam memerangi penyalah gunaan narkoba," kata Plt Kasi Pemberantasan Narkoba BNNK Sumenep, Beny Suprapto SH, Kamis (10/09/2020).

Plt Kasi Pemberantasan Narkoba BNNK Sumenep, Beny Suprapto SH, juga menjelaskan, bahwa di dalam naskah deklarasi anti narkoba yang menjadi komitmen bersama itu juga tertuang Agar semua pihak yang terlibat dalam kesepakan bersama itu untuk tidak menggunakan, mengkonsumsi, memfasilitasi dan terlibat langsung maupun tidak langsung dalan jaringan narkoba serta tidak melindungi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Yang menjadi poin terakhir dalam naskah komitmen nota kesepakan bersama itu yakni sepakat memberantas pelaku penyalahgunaan narkoba serta bila salah satu pihak terbukti melanggar komitmen serta melanggar hukum Tindak Pidana Narkoba yang mencederai peraturan dan perundang-hukum yang berlaku di NKRI Maka Wajib hukumnya untuk bersedia diproses secara hukum," terangnya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir sebagai Undangan VIP yakni Forkopinda Kabupaten Sumenep, Kepala BNNK Sumenep, Kepala Dinas, Badan, Bagian Pemkab. Sumenep dan Ulama.

(Ifa/harto Red).