Soal Dugaan Saweran, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Bogor
-->

Advertisement


Soal Dugaan Saweran, Ini Penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Bogor

REDAKSI
01 September 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Bogor- Beredarnya berita tentang DPRD kabupaten Bogor yang terima saweran untuk memuluskan anggaran PMP dari PDAM kabupaten Bogor, menjadi polemik di kalangan media maupun lembaga, di mana kabar yang berkembang, jumlah aliran dana sebesar Rp 150 Miliar dicairkan oleh DPRD.


Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD kabupaten Bogor Rudy Susmanto menjelaskan,  terkait adanya berita yang beredar mengenai DPRD menerima saweran dari pencairan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ke PDAM Tirta Kahuripan sebesar Rp 150 miliar, tidak benar.

“ Jadi untuk PMP bukan Rp 150 miliar melainkan Rp 100 miliar, PMP tersebut disahkan oleh pemerintah oleh perda penyertaan modal pemerintah tahun 2017, dibagi menjadi 3 termin” ujar Rudy di hadapan sejumlah awak media, Senin (1/9/2020).

Rudy juga menyertakan data-data pada saat menjelaskan kepada awak media,  agar berita yang berkembang tidak simpang siur dan menjadi bola liar.

“Kita bicara berdasarkan data dan fakta, bahwa adanya penyertaan modal pemerintah nilainya Rp 100 miliar dibagi menjadi 3 tahap,” jelas Rudi

Sebelumnya Rudy juga mengkonfirmasi pada rekan-rekan anggota DPRD yang ikut dalam Pansus, dimana membahas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Kahuripan tahun 2017, dimana struktur panitianya terdiri dari 16 anggota.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto memaparkan data-data agar publik bisa lebih cerdas terkait pemberitaan “Dugaan saweran PMP PDAM di DPRD”.

” Mulai dari hasil paripurna PDAM, serta laporan Pansus, tidak ada saweran di DPRD terkait anggaran PMP PDAM Kabupaten Bogor,” tegas Rudi.

Rudi pun mengkonfirmasi langsung kepada Ketua pansus dan anggota Pansus, apakah betul seperti diberitakan ada saweran, kata mereka, tidak ada. Mereka membantah adanya tudingan tersebut.

“Jadi saya pastikan bahwa PMP di tahun 2017 dengan nominal Rp 100 miliar dibagi menjadi 3 tahap, 20 miliar di tahun 2017, 40 miliar di tahun 2018, 40 miliar di tahun 2019, sudah sesuai data dan fakta,”  terang Rudi.

Iya juga menyarankan kepada PDAM Tirta Kahuirupan agar menjawab segala pemberitaan- pemberitaan yang ada agar tidak simpang siur.

“Tolong segala pemberitaan pemberitaan ini dijawab, oleh pimpinaan PDAM, jangan menghilang, karena perda ini adalah produk hukum, ini juga terkait dengan anggota pansus,” tegas Rudi.

Sementara itu, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)  Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat.SH.Mkn memberi apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang secara gamblang memaparkan data dan fakta atas segala tudingan pemberitaan mengenai “saweran” di DPRD kabupaten bogor.

Menurut Rohmat, keterbukaan itu sangat penting, agar masyarakat mengetahui persoalan yang sebenarnya.

“Dengan klarifikasi ini kami berharap ke depan DPRD kabupaten Bogor lebih bersinergi lagi dengan seluruh awak media, agar setiap informasi yang di sampakan ke publik lebih berimbang,” ujar Rohmat Selamat, SH, M.Kn, yang juga advokat muda Bogor ini.(Yus)