Para Pekerja yang Tergabung Dalam FSP RTMM-SPSI Tegaskan Menolak RUU Cipta Kerja
-->

Advertisement


Para Pekerja yang Tergabung Dalam FSP RTMM-SPSI Tegaskan Menolak RUU Cipta Kerja

LKI CHANNEL
01 October 2020

LKI-CHANNEL , JAKARTA

Ketua Umum Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto  menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).

Pemerintah mengajukan tujuh substansi pokok perubahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Ketujuh substansi tersebut diantaranya adalah waktu kerja, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah minimum, pesangon PHK, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

"Kami sangat perlu mengantisipasi karena Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari dan oleh untuk pekerja yang bersifat bebas mandiri demokratis dan bertanggung jawab," ungkapnya. 

"Guna melindungi dan membela hak serta kepentingan pekerja. RUU Omnibus Law ini jelas akan memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan pekerja Indonesia," tegas Darto pada acara rapimnas FSP RTMM-SPSI di Bogor, Rabu (30/09/2020).

Sudarto juga menjelaskan, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi, DPR dan Kementerian terkait bahwa RUU Omnibus Law ini meresahkan para pekerja.

Berdasarkan data yang dihimpun FSP RTMM-SPSI selama 10 tahun terakhir, ada 63 ribu pekerja industri rokok yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah industri inipun berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi hanya sekitar 700 di 2019.

"Penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tambah Sudarto.

Dirinya berharap, pemerintah menjaga kelangsungan IHT dan industri makanan dan minuman yang merupakan ladang penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Regulasi yang dibuat pemerintah hendaknya  mempertimbangkan juga kepentingan semua pihak, terutama tenaga kerja dalam memperoleh penghidupan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2.

"Untuk sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), sebaiknya mendapatkan proteksi dari pemerintah karena produk tersebut asli Indonesia dan menjadi ciri khas produk negara kita ,” pungkas Sudarto.

(Yusdiansah)