Terkenal Licin, ALX Seorang TO Pengedar dan Pengguna Shabu-sabu Akhirnya Keok Di Tangan Team Brantas BNNK Sumenep
-->

Advertisement


Terkenal Licin, ALX Seorang TO Pengedar dan Pengguna Shabu-sabu Akhirnya Keok Di Tangan Team Brantas BNNK Sumenep

REDAKSI
08 October 2020

LKI-CHANNEL , SUMENEP,

ALX (36 Thn) Warga Desa Agussalim, Pandien, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, salah seorang Target Operasi (TO) Penyalahgunaan Obat-obatan terlarang yang terkenal licin dari penangkapan Aparat Keamanan Wilayah Hukum Kabupaten setempat, Akhirnya kiok di tangan team brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep.

ALX, tertangkap tangan Petugas Team Brantas BNNK Sumenep, pada Minggu 04 Oktober 2020 dini hari sekira pukul 01.40 Wib, di Jln. Desa Daramista Lenteng, Sumenep.

Penangkapan TSK ALX itu, bedasarkan aduan masyarakat yang mencurigainya sedang berkomonikasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu melalui Via telephon seluler dengan seseorang rekan komonikasinya.

"Berkat aduan masyarakat sekitar TKP ALX berhasil kami tangkap tangan beserta barang buktinya sepoket plastik klip sabu-sabu seberat 0,25 gram," Kata Wahyu Purnomo, Kasubaghum BNNK Sumenep, melalu chat kontak akun WA Rabu siang, (07/10/2020).

Wahyu Purnomo yang akrab disapa dengan sebutan nama Wapo tersebut menjelaskan, bahwa dalam penangkapan itu pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengorek siapa lawan komonikasinya di via telfon seluler tersebut berikut jaringannya.

Sementara ALX  berikut Barang Buktinya (BB) Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 0,25 gram itu diancam dengan pasal 114, 112, sebagai pengedar dan penguna dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(Ifa/harto Red).