LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Lembaga perlindungan konsumen DARMA NUSANTARA adalah sebuah lembaga yang berdiri sejak tahun 2017 dengan di landasi PP NO 59 tentang LPKSM dan UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen .
Pada kamis 26 november kemarin team Divisi Perbankan LPKDN DPD Sukabumi yang di motori Ka.div perbankan Ella romilah kembali membantu masyarakat untuk pendampingan pengambilan 1 unit motor N max yang selama 5 bulan belum ada penyelesaian , pasalnya konsumen merasa tertipu oleh Oknum aktifis berinisial HD yang menjanjikan akan bisa mendapat kan unit motor yang masih berstatus kredit tersebut dengan sistem pelunasan lebih awal dengan angka selisih yang lumayan besar tetapi saat uang sebesar 21 juta telah di berikan konsumen kepada HD tidak ada kepastian unit bisa di ambil dengan nominal tersebut.
Waktu terus berjalan sampai ketika akhir nya unit pun di tarik oleh pihak pembiayaan dan saat HD di mintai pertanggung jawaban atas hal ini hanya janji2 yang di berikan kepada konsumen oleh HD.
Sampai berbulan lamanya hilang kesabaran konsumen dan melaporkan hal ini kepada APH , untuk di proses secara hukum,sampai kemudian konsumen pun meminta bantuan kepada LPKDN untuk memberes kan hal ini
Saat menerima LAPDU dari konsumen ,maka dengan penuh tanggung jawab ka.div perbankan LPKDN DPD Sukabumi Ellah romilah mencoba sounding dan klarifikasi kepada pihak leasing yang akhirnya solusi pun tercapai dan sama2 tidak merugikan kedua belah pihak baik pihak pembiayaan maupun konsumen ,Dan alhamdulilah tanggal 26 november 2020 ,unit kendaraan motor bisa di peroleh kembali oleh konsumen.
Saat di konfirmasi ellah romilah mengatakan akan tetap berjuang memperjuangkan hak konsumen serta mensosialisasikan hak dan kewajiban saat mengajukan permohonan kredit demikian pungkas nya
(Md)