Penanaman Tiang Internet My Republik, Warga Mengeluh Tak Dapatkan Kompensasi Di Duga Tak Kantongi Izin
-->

Advertisement


Penanaman Tiang Internet My Republik, Warga Mengeluh Tak Dapatkan Kompensasi Di Duga Tak Kantongi Izin

LKI CHANNEL
24 May 2024

LKI CHANNEL - Purwakarta 


Maraknya penanaman tiang untuk kabel Internet (Tiang Internet) di wilayah Desa Nagrak Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta di duga kuat tidak memiliki izin dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Purwakarta.


Di ketahui tiang dan kabel yang sudah terpasang di tanah milik warga Desa Nagrak adalah dari PT. My Republik, Puluhan tiang terpantau sudah berdiri berikut kabel optik yang sudah membentang yang kebanyak di tanah pribadi milik warga yang padat penduduk


Namun untuk memuluskan pekerjaan penanaman tiang Internet tersebut  PT. My Republik menyerahkan seluruh ijinnya ke pihak desa seperti yang di sebutkan salah satu warga "proyek penanaman tihang itu terkait ini itunya sudah di serahkan seluruhnya ke desa, malahan penanggung jawab di lapangannya pun orang desa dan pekerjanya pun sebagian RT/RW setempat" ungkapnya


Awak media mencoba mewawancarai salah satu warga kampung Gandaria RT. 17/RW 08 berinisial PN yang tanahnya di tanami tiang wifi tersebut, 


PN menyebutkan "kalau ijin mah sudah pak cuman untuk konpensasi penanaman tihang di tanah saya enggak ada, soalnya pas nanam tihang si bapanya engga ada, yang minta ijinnya pak RW langsung jadi bingung kalau nolak juga, cuman saya sindir ke pak RW nya "masa enggak ada pemasukan pisan pak (kompensasi)"


Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.


Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”


Jika tak berizin, pihak yang dirugikan juga bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin


Awak media akan menggali lebih dalam informasi dan menanyakan mengenai ijin-ijin penanaman tiang di Desa Nagrak tersebut kepada Dinas terkait.


(Yd)