Sebanyak 3 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Dengan Cara Ditimbun Kelubang Sedalam 10 Meter
-->

Advertisement


Sebanyak 3 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Dengan Cara Ditimbun Kelubang Sedalam 10 Meter

LKI CHANNEL
27 November 2020

LKI-CHANNEL , PAMEKASAN

Sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal, kamis 26 November 2020, dimusnahkan dengan cara ditimbun kedalam lubang se dalam 10 meter yang di atasnya  dicampur dengan berton-ton sampah dan air di TPA Angsanah, Kabupaten Pamekasan, oleh Bea Cukai Madura, Jawa Timur.

Jutaan rokok yang dimusnahkan itu merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun kedalam lubang. Lalu kemudian, di atasnya ditutupi dengan campuran berton-ton sampah dan air.

Selanjutnya, tanah yang sebelumnya sudah digali menggunakan ekskavator, ditimbun kembali dengan tanah.

"Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 (tujuh puluh empat) kali penindakan". Kata Yanuar Calliandra, Kepala Bea Cukai Madura, Kamis (26/11/2020).

Yanuar menegaskan, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

"Sebagai Instansi Pemerintah di bawah Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura dari tahun ke tahun senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang ilegal yang berbahaya sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara agar terhindar dari kerugian negara akibat rokok ilegal," Tegas Yanuar Calliandra.

Ditegaskan pula, bahwa pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector.

Menurutnya, Community Protector, merupakan kewajiban Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya.

"Upaya pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan baik secara preventif dengan memberikan sosialisasi cukai ke masyarakat, maupun secara represif melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok di wilayah Madura," tutupnya.*(ifa /Red).