GAAS Meminta Dukungan Kak Seto Terkait Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak
-->

Advertisement


GAAS Meminta Dukungan Kak Seto Terkait Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

LKI CHANNEL
01 December 2020

LKI-CHANNEL , Jakarta 

Tindak kekerasan kerap terjadi terhadap anak dibawah umur. Kali ini menimpa keponakan Rudy Silfa, SH, yang merupakan Ketua Umum DPP GAAS (Gerakan Advokat dan Aktivis).

Terkait permasalahan kasus tindak kekerasan ini, Pengurus DPP GAAS telah melakukan silaturahmi dan memohon dukungan serta perlindungan kepada pemerhati dan pencinta anak Indonesia Kak Seto Mulyadi dikediamannya, di kawasan Cirendeu Permai, Jakarta Selatan, hari Senin (30/11/2020) .

Turut mendampingi silaturrahmi dan Pengaduan Ketum GAAS Rudy Silfa, SH, Pengurus DPP GAAS antara lain; Waketum, R. Iwan Gunawan, SH, Waketum  Dody M. Zuhdi, serta Wabendum Deva  dan Riena. Mereka juga sekaligus membawa seorang anak bernama Rivan ( 8 tahun ) sebagai korban tindak kekerasan tersebut, yang sudah di Visum di sebuah Rumah Sakit. Kasus ini telah dibuat laporan ke pihak yang berwajib.

Menurut Rudy Silfa, SH,  keponakannya yang bernama Rivan , telah dianiaya dengan dijambak rambutnya dan kepalanya dijedotin ke tembok oleh tetangganya yang sudah berumur 40 tahun. " Tindak kekerasan ini tidak sepantasnya dilakukan kepada anak dibawah umur," ungkap Rudy.

Menurut Rudy, Hasil laporan dan visum dari rumah sakit Polri, memang Rivan tidak ada tanda tanda luka memar, tetapi Rivan sendiri sering merasa pusing, muntah- muntah dan malas makan, bahkan dia trauma untuk bermain kembali, karena merasa telah disakiti oleh tetangganya, yang berumur jauh diatasnya.

"Waktu korban dibawa ke dokter psikolog, korban ada gangguan secara psikologi karena sampai saat ini kadang masih merasakan pusing, mual, bengong , malas makan, bahkan trauma. Tidak sepantasnya orang yang sudah dewasa, sudah umur 40 tahun menganiaya dengan menjambak dan membenturkan kepala anak dibawah umur, yang masih 8 tahun," ujarnya.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang kerap disapa Kak Seto bersedia akan mendampingi dan membantu pengaduan dari mana pun.

"Kami dari LPAI sudah ada kerjasama dengan Mabes Polri. Jadi kalau sudah ada  Laporan kasus ke Polsek, Polres atau Polda, maka kami bisa membantu melaporkan ke Mabes Polri. Jadi kalau ada pengaduan dari manapun juga kami bisa bantu mendampinginya, "pungkas Kak Seto.   

Setelah silaturahmi ke rumah kediaman Ka Seto Mulyadi , maka pada hari Kamis tanggal 3 Desemver 2020 di undang KA Seto ke kantor pusat LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) di gedung Kemensos jalan Salemba raya Jakarta pusat untuk membuat Pengaduan resmi.

(Yus)