Warga Cikakak Menolak Pembangunan Gereja (GMAHK) Di Wilayah Desa Cikakak
-->

Advertisement


Warga Cikakak Menolak Pembangunan Gereja (GMAHK) Di Wilayah Desa Cikakak

LKI CHANNEL
19 December 2020

LKI-CHANNEL , Sukabumi

Warga kampung sukawayana RT 04 RW 02 Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi menolak pembangunan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di wilayah tersebut.Jum'at(18/12/2020).

Salah satu warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya berinisial (YN)  mengatakan bahwa Penolakan pembangunan Gereja ini lantaran khawatir akan terjadi perekrutan pemindahan agama terhadap warga sekitar.

"Belajar dari wilayah yang lain, kalau sudah di bangun gereja, biasanya ada warga sekitar yang pindah agama memeluk ajaran yang mereka bawa," ungkapnya kepada awak media.


Menurutnya,Kekhawatiran warga terhadap hal itu sangat wajar, apalagi masalah ekonomi menjadi cara pendekatan mereka untuk merekrut warga, terlebih perekonomian saat ini sedang kurang baik akibat mewabahnya virus corona.

"Tetapi itu hanya bentuk kewaspadaan kami saja, bukan berarti kami tidak toleransi kepada mereka, namun hal itu untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan suatu saat nanti," terangnya.

Menurut peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negri nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah dalam pasal 14 ayat 2a menjelaskan salah satu syarat pendirian rumah ibadah harus meliputi, daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang.

"Dalam peraturan tersebut sudah jelas, syarat untuk mendirikan rumah ibadah itu harus mempunyai jemaat yang berdomisili di satu tempat sekurangnya 90 orang," tandasnya.

(Ateu)