OSS INTEGRASIKAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA, DUKUNG KEBANGKITAN EKONOMI BANGSA
-->

Advertisement


OSS INTEGRASIKAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA, DUKUNG KEBANGKITAN EKONOMI BANGSA

LKI CHANNEL
23 February 2021

 LKI-CHANNEL , SUKABUMI

Plh. Bupati Sukabumi Zainul S mengikuti secara virtual rapat koordinasi tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS).



Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, bahwa pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi.
Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Plh. Bupati didampingi Perangkat Daerah terkait mengikuti acara tersebut dari di Pendopo Sukabumi. Selasa (23/2/2021)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, 2021 merupakan tahun kebangkitan ekonomi. Bahkan, perekonomian Indonesia diprediksi pulih di 2021.



"2021 merupakan tahun yang penuh peluang,
apalagi, saat ini telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)." Jelas Airlangga
Menurutnya, nanti 51 persen kegiatan usaha, cukup diselesaikan melalui sistem OSS, karena itu dalam penggunaan sistem OSS tersebut, akan ada pelatihan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga, pemerintah daerah tinggal menyiapkan sumber daya manusianya.
"OSS ini ditargetkan Juli ditingkat daerah. Terkait jaringan dan sistem telah didukung Kominfo," ungkapnya.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, selain penerapan OSS, landasan UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan berusaha dan meningkatkan investasi. Sebab, selama ini pelayanan berusaha tidak terlalu cepat, kurang transparan, dan biaya tinggi.
"UU Cipta Kerja ditunggu pengusaha. Sebab, transparan, cepat, efisien, dan tidak bertele tele. Nanti Pemda wajib mengggunakan sistem OSS ini," pungkasnya

(Yp)