Ormas Gempa DPD Kabupaten Purwakarta Dukung Statemen KMP Bongkar Tender Tajug Gede Purwakarta
-->

Advertisement


Ormas Gempa DPD Kabupaten Purwakarta Dukung Statemen KMP Bongkar Tender Tajug Gede Purwakarta

LKI CHANNEL
25 February 2021

LKI-CHANNEL , PURWAKARTA


Ormas (GEMPA) Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah, yang di pimpin Aang Sangga buana mendukung statement dari Ketua (KMP) komunitas masyarakat Purwakarta, tentang perselingkuhan kasus dugaan korupsi tender Tajug Gede saat di temui awak media Lki chanel di Sekretariatnya (25-02-2021) Ketua Ormas Gempa merasa gembira dan mengapresiasi kinerja aparat di Kejaksaan Negeri Purwakarta yang telah memulai memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat yang terkait mengetahui proses dugaan KKN lelang tender proyek Tajug Gede.


Kasus dugaan perselingkuhan tender Tajug Gede ini Sangat kasat mata Dan tidak memerlukan pandangan sophisticated untuk melihat kerancuan nya Saya berharap agar APH mengusut tuntas dan jangan ada dusta diantara kita,”begitu kata ZA sapaan akrab ketua KMP, Zaenal Abidin dan sepakat dengan ketua Gempa Aang sering disapa kepada awak media lki channel.com hari ini kamis (25/2/2021).


“Pada kesempatan hari ini saya hanya akan menyampaikan satu sudut pandang saja Saya akan sampaikan begitu mudahnya membongkar kasus ini, Ayo kita atensi satu regulasi saja, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010,”tegas Aang, ketua Gempa kabupaten purwakarta Desak Aparat Kejaksaan Diminta Segera Mengeluarkan Sprindik dan Menahan yang Diduga Terlibat Soal Tajug Gede.


Aang Sapaan sehari-hari merinci pemenang tender Tajug Gede adalah PT Putra Cipariuk Mandiri. Perusahaan ini baru berdiri Tahun 2016 yaitu sesaat menjelang dilaksanakannya tender Tajug Gede. Dan perlu digaris bawahi; pemenang tender ini tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan Perpres tersebut, tegasnya Aang.


Lanjut Aang, demikian pula PT Putra Cipariuk Mandiri diduga kuat bahwa pemenang tender ini tidak memiliki Kemampuan dasar sebesar 3 NPt pada SBU yang sejenis Padahal Kemampuan Dasar ini amanat regulasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Iya kan ?


Dan setelah terbongkarnya kasus dugaan korupsi Pada tanggal (23-2-2021)Tiga Pejabat Pemkab Purwakarta di Panggil Aparat Kejari Purwakarta, Pa Aang berharap semua elemen masyarakat termasuk para awak media agar diposisi sebagai sosial kontrol yang objektif. “Closing statement nya, ayo kita kawal bersama supaya APH on the track dalam tupoksi dan dapat memberi keadilan,”demikian yang disampaikan ketua Ormas Gempa DPD Purwakarta saat di temui di sekretarianya. 


(Hery-lki jabar)