Rugikan Setengah Miliyar,Mantan Kades Cimacan Kini berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
-->

Advertisement


Rugikan Setengah Miliyar,Mantan Kades Cimacan Kini berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

LKI CHANNEL
20 February 2021

LKI-CHANNEL , CIANJUR


Mantan Kepala Desa (Kades) Cimacan yang berinisial DS kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Cimacan kecamatan Cipanas Sabtu,20/02/2021


Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian Kukuh Widiarto, mengatakan jajarannya telah menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD).


Termasuk, Brian menyebutkan, pihaknya segera melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus yang menyangkut mantan Kades tersebut.


“Jadi oknum mantan Kades Cimacan itu sudah jadi tersangka. Bahkan bulan ini kita akan lakukan penyitaan barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi LKI CHANNEL cianjur.com, Jum’at (19/2/2021).


Seperti sebelumnya diberitakan, bahwa mantan Kepala Desa Cimacan berinisial DS diduga terlibat kasus penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama menjabat di tahun 2014 – 2019.


Hal tersebut dibuktikan dari pemeriksaan khusus (Riksus) yang telah dilakukan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.


Sekretaris Jenderal Irda Kabupaten Cianjur, Asep Suhara mengatakan, dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dari kades bersangkutan masih diberikan waktu. Pasalnya kini masih dalam proses. Bahkan yang bersangkutan yang didampingi Camat pun telah datang ke kantor Irda.


“Kami sudah periksa, tetapi dari kepala desanya sendiri masih ada sanggahan. Tetapi kami tetap proses itu,” kata Asep saat dikonfirmasi Wartawan LKI CHANNEL Cianjur melalui sambungan telepon, Senin (6/1) lalu.


Menurutnya, penyalahgunaan anggaran tersebut berasal dari beberapa hal. Diantaranya dari pengalokasian yang digunakan untuk pembangunan, dan beberapa lainnya juga untuk pemberdayaan.


“Totalnya itu lebih dari setengah miliar. Jadi mulai tahun 2018, dan secara utuhnya itu di tahun 2019. Baik secara fisik maupun non fisik dalam menyalahgunaan anggaran itu,” jelasnya.


Pihak Inspektorat Daerah pun masih memberikan kesempatan atas sanggahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Tetapi dengan waktu yang telah ditentukan.


“Jadi silahkan saja mantan kades itu mau melakukan sanggahan. Tetapi harus bisa membuktikan atas apa yang menurut dirinya itu benar,” kata Asep.


Kendati yang bersangkutan itu kini sudah tidak menjabat kepala desa, sambungnya, tetapi proses dalam kasus itu tetap berjalan. “Walaupun tidak jadi kades lagi, tetapi dia (yang bersangkutan) tetap harus menpertanggung jawabkan atas perbuatannya itu,” pungkasnya. 

(RN)