Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan hotel bunga ayu yang sudah meninggal
-->

Advertisement


Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan hotel bunga ayu yang sudah meninggal

LKI CHANNEL
11 February 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu terima kedatangan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penyerahan santunan kematian yang diterima oleh ahli waris Entin Fatimah sebesar 44,5 juta rupiah, Kamis ((11/2/2021).


Hadir Pada kesempatan tersebut Muhammad Fauzi Siregar (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pratama Palabuhanratu), perwakilan dari Klinik Korpri, Perwakilan dari RSUD Palabuhanratu, serta Yan Bastian selaku penanggung jawab Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu.


Diketahui, Mamad merupakan salah satu karyawan dari Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, namun belum lama ini Mamad meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit. Sehingga BPJS menyerahkan santunan sebagai hak normatif dari pemerintah yang diberikan kepada ahli waris.


Menurut Fauzi Siregar, banyak keuntungan dan kemudahan yang di dapat oleh penerima manfaat ketika ikut menjadi peserta baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.


Diantaranya kata dia, penerima manfaat akan mendapat jaminan kecelakaan kerja, dimana semua pembiayaan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, bila mana terjadi cacat akibat kecelakaan kerja penerima manfaat juga akan mendapat santunan.


Selain itu kata Fauzi, Ketika meninggal dunia pun ada santunan yang bakal diberikan kepada penerima manfaat, "kalau meninggal dunia, penerima manfaat akan mendapat santunan dengan estimasi empat tahun gaji atau untuk tahun ini di kisaran 42 juta rupiah," terangnya.


Dia pun mendorong kepada masyarakat khususnya kepada para pelaku usaha untuk mendaftar menjadi bagian dari BPJS ketenagakerjaan, pasalnya menurut dia, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu jaring pengaman sosial yang akan meminimalisir adanya potensi kemiskinan.


Sementara itu Tony Francis selaku Owner Hotel Bunga Ayu sangat mengapresiasi terhadap pemerintah dengan hadirnya BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.


Menurut Tony, dengan situasi yang sulit seperti dimasa pandemi sekarang ini, masyarakat khususnya para pekerja sangat terbantu dengan adanya kebijakan tersebut.


Dia mencontohkan, salah satu karyawannya yang belum lama ini meninggal dunia akibat hubungan kerja, kini mendapat santunan dari BPJS sebesar 44,5 juta rupiah.


"karyawan senior kami Pak Emad jatuh sakit sampai tidak bisa berjalan dan cuci darah rutin, mana mungkin disaat perusahaan merugi dapat mengcover biaya pengobatan dan cuci darah, beruntung pemerintah menyediakan BPJS Kesehatan dan Bunga Ayu telah memastikan bahwa semua karyawan memiliki fasilitas BPJS Kesehatan, sehingga semua bisa ditangani dengan BPJS Kesehatan," imbuhnya, (11/2).


Bahkan tidak berselang lama kata dia, musibah lain menimpa pada salah satu karyawan lain yang alami kecelakaan pada saat bertugas, lagi-lagi dirinya merasa beruntung lantaran sudah mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


"Ibu Yati jatuh terpeleset saat hujan hingga patah tangan kirinya, beliau dibawa ke RS Halmahera untuk ditangani sebab harus dioperasi dan dipasang pen pada tangannya, petugas di Halmahera sangat membantu dalam menyiapkan dokumen dan segala keperluan agar dapat dicover dengan BPJS TK," terangnya.


Hal senada dikatakan Yan Bastian atau biasa di sapa Opung, dirinya menghimbau kepada semua pelaku usaha untuk menjadikan karyawannya sebagai aset partner bukan sebagai kuli karena bagaimanapun juga karyawan yang menjalankan kelancaran usaha, tanpa karyawan usaha tidak akan berjalan mulus.


"Supaya melindungi kesehatan keluarganya, jaminan kecelakaan kerja , jaminan hari tua berupa tabungan, dengan mengikuti program pemerintah dengan mengeluarkan uang sedikit bergabung di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan." Tutupnya.


(andi Rustiandi)