Ormas GEMPA Aang Sangga Buana Beserta Para Ketua KMP H.Zaenal Abidin, LAI BPAN Salnim Ibrahim Kecewa atas jawaban Kasi Intel Kajari Purwakarta
-->

Advertisement


Ormas GEMPA Aang Sangga Buana Beserta Para Ketua KMP H.Zaenal Abidin, LAI BPAN Salnim Ibrahim Kecewa atas jawaban Kasi Intel Kajari Purwakarta

LKI CHANNEL
06 April 2021


PURWAKARTA, Lki Channel.com ;-Menindak lanjuti pelaporan yang dilayangkan oleh Komunitas Peduli Purwakarta (KMP) beberapa bulan ke belakang ke Kejaksaan negeri Purwakarta tetkait pelelangan pembangunan Tajug gede bungursari, sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta (AMP) kembali datangi Kejaksaan,Purwakarta 6/4/2021


Dalam hal ini yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta, terdiri dari GEMPA, LAI BPAN, GPRI, GPII, FORMATA, KMP dan KAMI melakukan audensi dengan kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta hal kejelasan SPRINTUG Tajug Gede.


Ketua KMP H. Zaenal Abidin Mengatakan, Audance ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakan supremasi hukum dalam penuntasan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah hukum purwakarta.


Begitupun kami dari ormas islam GEMPA (Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah) bentuk kekecewaan atas jawaban kasi intel kejari purwakarta" selain mempertanyakan kejelasan Sprintug tajug gede, ini juga sebagai bentuk kepedulian kami kepada purwakarta, agar terbebas dari praktek KKN yang disinyalir sering terjadi" ucap Ketua Gempa Aang Sangga Buana kepada awak media setelah melakukan audance dengan kajari purwakarta 6/4/2021


Kami sangat kecewa, dan kami akan terus mengawal dan mecari bukti untuk memenuhi keinginan pihak kejaksaan yang mengatakan"tidak cukup bukti," setelah cukup bukti kami akan lakukan clas action " tegasnya


Ditempat yang sama Ketua LAI BPAN Task Force Salnim Ibrahim, Persoalan tajug gede itu harus tuntas jangan setengah setengah, pasalnya kami mengindikasikan adanya praktik KKN dari awal proses pelelangan.


"Kejaksaan harus tuntaskan masalah ini agar masyarakat kembali percaya kepada intitusi ini dalam menanggani tindak pidana korupsi," tuturnya


Lanjut Salnim, selain persoalan ini masih banyak yang harus diselesaikan oleh kejaksaan, tidak ada kasus yang mati atau d peti eskan selama kasus tersebut belum ada putusan pengdilan.


Salnim pun menambahkan, kami merasa kecewa atas jawaban yang dilontarkan oleh Kasi Intel kejaksaan yang ngambang dan tidak sesuai dengan pertanyaan yang kami ajukan.Pungkasnya

 (hery)