Komisi I DPRD dan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi laksanakan studi banding ke Tasikmalaya terkait ADMINDUK
-->

Advertisement


Komisi I DPRD dan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi laksanakan studi banding ke Tasikmalaya terkait ADMINDUK

LKI CHANNEL
15 June 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


DPRD sedang membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk ,oleh sebab itu pada selasa(15/6/21) ,komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.


Saat di hubungi via telepon Anggota Komisi I, Andri Hidayana menjelaskan terkait kunjungan tersebut sebagai studi banding untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Sukabumi tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).


Lebih lanjut Andri menjelaskan, secara referensi dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kabupaten Tasikmalaya memiliki capaian kinerja cukup baik terkait Adminduk. Kendati sempat mengalami hal yang sama dengan daerah lain, yakni kelangkaan blanko e-KTP.


“Pada intinya, Tasikmalaya secara implementasi Raperda sudah beres. Tasikmalaya sudah menganut tidak ada sistem bayar ,oleh sebab itu revisi Perda di Kabupaten Sukabumi itu karena adanya denda bayar tentang keterlambatan pembuatan akta kelahiran , Semoga hasil kunker ini bisa diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.


Raperda ini, lanjut Andri, menyangkut hajat hidup orang banyak terkait Adminduk yang mencakup, KK, KTP, dan akta kelahiran tanpa denda jika terlambat.

“Saya yakin dan percaya, Adminduk Kabupaten Sukabumi akan lebih baik lagi ke depan daripada kabupaten/kota yang lain di Jabar. Apalagi Kabupaten Sukabumi sudah menyandang predikat terbaik keempat saat ini,” ujarnya optimis.

“Dengan luas wilayah Kabupaten Sukabumi ini, saya harap ada perhatian lebih dari pemerintah pusat. Salah satunya dengan optimalisasi pelayanan Adminduk yang dimaksimalkan di setiap kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh menuju dinas untuk mengurus Adminduk,” imbuhnya.


Hal senada di jelas kan Anwar Sadad, S.Pd.I  dari fraksi PKB  melalui telepon pula ,salah satu pembahasan tentang rancangan perda terkait Sanksi/ Denda ketika ada warga negara asing saat ada keterlambatan mengurus adminduk nya dalam rancangan itu di kenakan sanksi 500.000 rupiah , dan ada juga klausul pasal yang mengatur tentang bilamana pegawai disduk yang memperlambat proses pembuatan adminduk masyarakat akan di kenakan denda juga dan harapan dari anwar sadad bahwa bila perlu dan memungkin kan kedepan nya sampai tingkat desa bisa melaksanakan perekaman , namun bila belum memungkin kan cukup sampai kecamatan agar masyarakat lebih dekat jangkauan nya dalam mengurus adminduk ungkapnya.


(Yp)