Orang Tua Korban Laporkan Kekerasan dan Perampasan Kendaraan R2 Kepada Pihak Berwajib.
-->

Advertisement


Orang Tua Korban Laporkan Kekerasan dan Perampasan Kendaraan R2 Kepada Pihak Berwajib.

LKI CHANNEL
25 June 2021

LKI-CHANNEL , PURWAKARTA


Orang tua korban laporkan pelaku penganiayaan dan perampasan Roda 2 yang menimpa kepada anaknya (Lw 14 Th), Aep S (48Th) minta kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku yang diduga External Juni 25, 2021.


Sudah beberapa media memberitakan terkait penganiayaan terhadap seorang gadis dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum External atau biasa di pangil MATEL yang mengakibatkan benjolan di kepala akibat di hantam pake helm.


Akibat dari kejadian itu ayah korban merasa tidak terima langsung membawa anaknya ke salahsatu RS.Bayu Asih untuk dilakukan visum dan membuat laporan polisi di Polres Purwakarta dengan nomor laporan : STPL/525/VI/2021/SPKT.


Melihat hal itu membuat geram beberapa aktivis seperti di Lembaga Barisan Rakyat Indonesia (Barak) yang notabene paman dari korban yang menilai itu sudah keluar jalur dan wajib dikenakan sangsi hukum, begitupun dari aktivis Laskar Anti Korusi Indonesia (LAKI) DPC.Purwakarta, yang disampaikan oleh wakil ketua DPC.LAKI Purwakarta sesuai, dimana agar pihak terkait segera menangkap oknum external/Debcolector dan dapat diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nandang Saepuloh yang kini menjabat Wakil Ketua DPC LAKI Purwakarta menuturkan, ” saya sangat menyayangkan oknum dari external disalah satu Finance di Purwakarta yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak gadis dibawah umur, serta mengambil paksa kendaraan korban, hal ini jelas sudah diluar jalur pekerjaannya, dan Nandang Jumat, (25/6/2021) meminta agar pihak berwajib segera menangkap para pelaku” kata Nandang


Begitupun Kures Ketua Markas Cabang Tegalwaru mengatakan,” Kami tidak mempermasalahkan adanya external karena kami menilai itu pekerjaan mereka, namun kami tidak terima kalo sampai melakukan kekerasan dan pengambilan paksa kendaraan, mengambil motor dijalan itu sudah jelas tidak dibenarkan apa lagi sampai melakukan tindak kriminal dengan kekerasan” ucapnya pada awak media 25/6/2021.


Lanjut kures, seperti di ketahui Kapolri juga sempat mengeluarkan maklumat dengan tegas, agar tidak lagi ada penarikan kendaraan di jalan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada di negara indonesia, bahkan baru baru ini Kapolri mengintruksikan untuk jajaran baik Polda maupun Polres untuk sikat habis premanisme di wilayah hukum masing masing.


“External yang melakukan kekerasan di jalan itu sama halnya dengan melakukan premanisme dan pihak kepolisian harus segera menangkap dan mengadili para pelaku penganiayaan saat tarik kendaraan” ungkapnya


Ditempat yang sama, Aep S orang tua dari korban mengatakan, saya mohon kepada pihak kepolisian agar segera menindak lanjuti pelaporan saya dan segera tangkap pelakunya.


“Semoga pihak kepolisian sigap dalam penangganan pelaporan saya, segera tangkap pelakunya dan adili sesuai undang undang yang berlaku.” harapnya.


 (Hery)