Yudha sukmagara ; Regulasi dan aturan main penyertaan modal kepada BUMD harus di awasi secara ketat
-->

Advertisement


Yudha sukmagara ; Regulasi dan aturan main penyertaan modal kepada BUMD harus di awasi secara ketat

LKI CHANNEL
02 June 2021

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Rapat Paripurna lanjutan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali digelar ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jajaway Palabuhanratu ,Setelah sebelumnya pada Senin (31/5) kemarin Legislatif melalui setiap Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap 7 Raperda maka pada hari itu giliran Eksekutif memberikan nota jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD yang disampaikan di Paripurna sebelumnya, Rabu (2/6/2021).


Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengungkapkan kepada media terkait pandangan seluruh Fraksi di DPRD telah di jawab oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam rapat Paripurna kali ini.

"Nota jawaban dari Bupati Sukabumi sudah sesuai dengan apa yang diharapkan (fraksi). Dan untuk Selanjutnya tadi langsung dibentuk pembahasan per setiap Komisi dan ada juga yang diciptakan melalui Pansus," ungkap Yudha Sukmagara, Rabu (2/6).


Saat di singgung terkait catatan khusus Ketua DPRD terhadap pandangan umum Fraksi kepada Pemkab Sukabumi, Yudha Sukmagara menjelaskan ,"Usulan fraksi yang saya lihat sangat baik sekali, diantaranya pengaturan (Perda) tentang zakat," kata Yudha.

"Selanjutnya terkait penyertaan moal kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di Sukabumi perlu ditelaah dengan sedemikian rupa," tegas Dia.


Lebih lanjut Yudha mengatakan Pemkab Sukabumi harus lebih jeli dalam memberi suntikan penyertaan modal kepada BUMD milik Pemkab Sukabumi , Dengan Perda yang tengah digodok ini, regulasi maupun aturan main dari penyertaan modal kepada BUMD dapat diawasi secara ketat.

"Penyertaan modal ini harus betul betul jeli agar penyertaan modal ini bisa membuahkan hasil peningkatan PAD.

"Jadi payung hukum Perda ini harus lebih dipertegas secara real, sehingga saat penyertaan modal diberikan, ranah pemantauannya adalah peraturan daerah ini," jelas Yudha

(Yp)