Law Firm Dhipa Adista Justicia, Siap Berikan Bantuan dan Perlindungan Hukum Bagi UMK dan Pelaku Usaha
-->

Advertisement


Law Firm Dhipa Adista Justicia, Siap Berikan Bantuan dan Perlindungan Hukum Bagi UMK dan Pelaku Usaha

LKI CHANNEL
26 July 2021

LKI-CHANNEL , JAKARTA


Berbagai permasalahan sering dihadapi oleh para pelaku UKM (usaha mikro kecil), baik sebelum pandemi, maupun saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Permasalahan tersebut, antara lain penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha dan berbagai persoalan hukum yang terjadi akibat tekanan ekonomi.


“Berbagai permasalahan tersebut selain dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Sekretaris Jenderal Law Firm Dhipa Adista Justicia Nicho Herzon,SH,MH di Jakarta, selasa (27/7/2021).


Menurut Nicho, permasalahan tersebut, antara lain penurunan volume dan laba, melemahnya kolektifitas pinjaman, hingga penutupan tempat usaha. Untuk itu diperlukan sinergi antara Kementrian maupun Lembaga, Instansi terkait  dan pelaku usaha yang memiliki keterkaitan dengan UMK. 


Masa pandemi Covid-19, pemerintah selayaknya memberikan perhatian dengan kebijakan yang strategis bagi pemberdayaan masyarakat dan perlindungan hukum bagi kelompok usaha yang terintegrasi sehingga mampu meningkatkan tarif hidup dan daya saing dalam pemulihan ekonomi. Sektor UKM dan pelaku usaha sebagai fondasi kebangkitan ekonomi perlu diberi perhatian dari berbagai aspek terutama keamanan dalam berusaha.


Keterpurukan dan kemiskinan semakin parah di masa Pandemi COVID-19, ini menjadi dasar kuatnya keinginan para pendiri Law Firm Dhipa Adista Justicia, Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno.SH, Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Kamil Razak.SH.,MH, turut mendorong agar Lembaga yang dibidaninya dapat berpartisipasi untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam urusan hukum.

 

Ketua Umum Law Firm Dhipa Adista Justicia Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Wisjnu Amat Sastro.SH.,MH meyakini bantuan dan perlindungan hukum bagi UKM dan Pelaku Usaha, sebagaimana yang pernah dilakukan dipercaya dapat membawa terobosan yang cepat dilaksanakan, dengan harapan masyarakat UKM dan Pelaku Usaha Indonesia secara bertahap dapat membangkitkan kembali Perekonomian Masyarakat. 


Bantuan dan Perlindungan Hukum tersebut sangat membantu UKM dan Pelaku Usaha untuk berkembang dan membangkitkan kembali perekonomian masyarakat dan negara, sehingga  dengan cepat tanpa adanya gangguan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan melalui proses hukum yang berlaku ucap Ketua Umum Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Wisjnu Amat Sastro.SH.,MH


Selama masa pandemi Covid-19, terdapat 60 juta pelaku UMKM yang terimbas krisis. Sebanyak 85,42 persen di antaranya bahkan hanya mampu bertahan sampai satu tahun. UMKM  yang  terkena dampak pandemi karena mengalami pelemahan dari sisi pasokan dan permintaan.


(Red)