Ferdian Sutanto, S.H ; Pengertian Pasal 282 huruf a RUU KUHP sangat tidak tepat jika hanya di tetapkan advokat tentang perbuatan curang
-->

Advertisement


Ferdian Sutanto, S.H ; Pengertian Pasal 282 huruf a RUU KUHP sangat tidak tepat jika hanya di tetapkan advokat tentang perbuatan curang

LKI CHANNEL
19 August 2021

LKI-CHANNEL , JAKARTA


DPR saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di dalam draft tersebut telah dimasukan ketentuan yang sangat mengkhawatirkan bagi profesi advokat dikemudian hari ketika di sahkan menjadi Undang-undang. Hal Ini mendapat atensi khusus dari  Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. sebagai seorang advokat yang juga sebagai Ketua Umum Pakubumi (Persahabatan Advocate Kebijakan Publik dan Hukum, Masyarakat Indonesia) menurut hemat saya yang berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana Pasal 5 ayat (1) : Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang di jamin oleh hukum dan Peraturan Perundang-undangan maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim), yang menjadi ironi adalah hanya advokatlah yang di kategorikan dalam perbuatan curang, kalau KUHP ini diundangkan ini patut di duga kuat sangat mendiskriminasi. 


Ferdian Sutanto yang juga sebagai Wasekjen Sahabat Advokat Nusantara Indonesia (SANI) menilai tidak sejalan dengan RUU KUHP Pasal 282,  karena yang di maksud menurut Ferdi sangat mendiskriminasi profesi advokat, Pasal 282 RUU KUHP berbunyi : dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyakn kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang : Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya ; atau Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.   


Yang ingin Ferdian Tanggapi adalah sebagai berikut : Jika ada perbuatan curang, bukan saja advokat, pihak klien pun dapat melakukan perbuatan curang kepada advokat /Kuasa Hukumnya.


Pengertian Pasal 282 huruf a RUU KUHP sangat tidak tepat jika hanya di tetapkan advokat tentang perbuatan curang.


Menurut hemat Ferdian hak ini adalah tentang Etika Profesi Advokat. Hal hal yang berkaitan dengan etika profesi advokat, sudah ada dalam kode etik profesi advokat. 


Tentang Pasal 282 huruf B : Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan. 


Tentang Mempengaruhi Panitera, Panitera Pengganti dan lain sebagainya  sebagaimana pasal 282 huruf B, hal demikian begitu luas, pertanyaannya apa  yang menjadi batasan mempengaruhi tersebut? sambung Ferdian apabila Pembuat undang-undang tetap mensahkan RUU KUHP Pasal 282, perlu di ingat  bahwa Negara Republik Indonesia menjamin persamaan hak setiap orang di hadapan hukum sebagaimana UUD 1945, apabila Pasal 282 KUHP tetap di sahkan oleh DPR,  maka tutur Ferdi Sebagai Warga Negara Indonesia dan atau sebagai seorang Advokat  akan menggunakan hak nya untuk Menguji hal tersebut di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.


(FERDIAN SUTANTO, S.H.C.L.A.)