Pernyataan sikap H. Adek Erfil Manurung, SH selaku Ketua Umum LMP terkait rencana pengibaran bendera di PIK pada tanggal 17 Agustus 2021
-->

Advertisement


Pernyataan sikap H. Adek Erfil Manurung, SH selaku Ketua Umum LMP terkait rencana pengibaran bendera di PIK pada tanggal 17 Agustus 2021

LKI CHANNEL
18 August 2021

LKI-CHANNEL , JAKARTA


Markas Besar Laskar Merah Putih mengadakan konferensi press terkait atas rencana pengibaran bendera sepanjang 21 meter di daerah PIK Jakarta Utara yang di duga telah dilakukan oleh oknum anggota LMP yang tidak sah.


Konferensi press di gelar di Markas Besar Laskar Merah Putih di Jl. Jatinegara Timur No.61, RT.11 RW 03, pada hari Rabu 18/08/2021.


Dalam statement nya H. Adek Erfil Manurung, SH selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih mengklarifikasi bahwa adanya rencana pengibaran bendera di PIK pada tanggal 17 Agutus 2021 oleh beberapa oknum anggota yang mengatasnamakan dirinya anggota Laskar Merah Putih adalah bukan dari anggota LMP kami, mereka itu semua merupakan oknum anggota ormas LMP yang tidak mempunyai legalitas hukum dan Surat Keterangan Terdaftar Berbadan Hukum (SKTBH) dari Kemenkumham RI.


Ketua Umum Laskar Merah Putih H. Adek Erfil Manurung, SH, Mengatakan bahwa Perkumpulan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih dibawah Komando Ketua Umum Laskar Merah Putih, H. Adek Erfil. Manurung, SH periode 2019 sampai dengan 2024 adalah satu-satunya Organisasi LMP yang sah dan diakui oleh pihak Pemerintah sesuai Surat Keputusan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) oleh Direktorat Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yaitu : No. AHU-0000978.AH.0108. Tgl. 30 September 2020.


Lanjutnya, bahwa ketentuan pasal 59 ayat 1 huruf c Perpu no. 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, berbunyi : Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.


Susandi, SH selaku Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi DKI Jakarta sangat menyayangkan atas sikap beberapa oknum anggota LMP yang telah mengaku sebagai anggota laskar merah putih yang resmi, dan patut diduga telah melakukan pelanggaran protokoler kesehatan berupa pengumpulan aksi massa dan dugaan masalah ketertiban umum di jalan raya, maka dari itu kami berharap agar Pihak Kepolisian RI dapat memberikan tindakan & sanksi tegas atas apa yang telah mereka lakukan sehingga berita ini viral tersebar dan mengganggu kenyamanan orang lain.


Kami Ormas Laskar Merah Putih dibawah pimpinan Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung, SH selama ini telah bersinergi baik dengan Pihak Pemerintah Pusat, TNI, Polri dan kami sangat mendukung penuh setiap program dan kebijakan yang positif dari Pemerintah, tutup Bang Sandy selaku Ketua Mada LMP DKI.


(Yp)