"Diduga Ijin Pembangunan menara Tower paweunang masih dalam proses"
-->

Advertisement


"Diduga Ijin Pembangunan menara Tower paweunang masih dalam proses"

LKI CHANNEL
16 February 2022


Lki Channel Sukabumi ;-

Pembangunan Tower di Kp. Pasirhuni Rt 07 Rw 02 Desa pawenang kecamatan Nagrak kabupaten sukabumi belum terbit Ijin. Diduga dengan Izin nya yang masih Rancu.

Pembangunan Tower yang sedang berlangsung february 2022 pada Tahun 2021 ini masih  mempertanyakan tentang Izin Mendirikan Tower tersebut.


Menurut keterangan yang di dapati, Perijinan tersebut baru rekomendasi dari pihak ke camatan dan untuk ijin lingkungan tersebut telah selesai di sosialisasikan dan di sepakati warga ucap salah satu warga kepemudaan setempat.


Hal itu di benarkan "Rian" koordinasi dari pihak tower PT. EMA melalui via telepon mengatakan bahwa benar, pihak tower belum mengantongi ijin dari pemerintah daerah dan itu baru dalam proses.ungkapnya.


Pengaturan Pembangunan Menara Telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/per/M. Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaaan Menara Bersama Telekomunikasi. (Permenkominfo02/2008).



Dan di jug Atur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009: Nomor: 07/Prt/M/2009: Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.


Di antara Peraturan yang tertera dalam Peraturan Pembangunan Menara tower tersebut, Izin Pembangunan tersebut belum terbit dari Dinas terkait , apalagi, pihak pelaksana pembangunan, dalam menjalankan aktivitasnya, tidak melengkapi papan informasi proyek. dan Aturannya kan, harus mencantumkan papan informasi proyek. Biasanya pada papan informasi itu tertera nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apabila pembangunan tower tersebut terbukti tidak mengantongi izin, berarti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang IMB. Dan ada sanksi dalam pelanggaran Perda tersebut.

 (Aconk)