LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Agenda Rapat Paripurna ke 6 Tahun Sidang 2022, DPRD Kabupaten Sukabumi, di laksanakan pada jum’at (22/4/2022).
Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas dua Raperda, yakni Raperda tentang persetujuan bangunan gedung dan Raperda tentang Retribusi penggunaan Tenaga Asing.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua III, M.Sodikin, dan Bupati Sukabumi,H.Marwan Hamami,serta dihadiri para anggota DPRD dan OPD.
Dalam arahannya Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan.Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor I tahun 2019 tentang tata tertib,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor I tahun 2021dinyatakan bahwa rapat Paripurna telah memenuhi Kuorum.
Penyampaian laporan pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi atas LKPJ Bupati yang dibacakan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi,penyampaian sambutan dan penyampaian Nota penjelasan Bupati atas dua Raperda. Hal permohonan pembahasan legislasi Raperda yang disampaikan Bupati Sukabumi,jelas Ketua DPRD.
(Yp)