Diduga Tidak Kooperatif, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Usir Perwakilan PT Yanita Indonesia di Ruang Rapat
-->

Advertisement


Diduga Tidak Kooperatif, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Usir Perwakilan PT Yanita Indonesia di Ruang Rapat

LKI CHANNEL
27 July 2022

LKI-CHANNNEL , Sukabumi 


Diduga tidak koopertif, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyuruh keluar  perwakilan PT Yanita Indonesia dari ruang Rapat. Hal tersebut terjadi di agenda rapat kerja komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke tiga dengan PT Yanita Indonesia dan 6 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cikakak perihal perpanjangan HGU PT Yanita Indonesia. Acara rapat tersebut digelar di Aula Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (26 /07/2022).


Setelah keluar dari ruangan, pihak PT Yanita Indonesia saat di konfirmasi oleh awak media, Lani dari PT Yanita mengatakan, sama dewan kita dianggap tidak kooperatif. Kan kita datang menghormati, harusnya diterima dan di dengar dulu dari yang kemarin pertemuan itu diminta jawaban.


"Tapi kita di anggap tidak kooperatif," ucap Lani.


Perwakilan PT Yanita yang menyampaikan kepada awak media tetapi saat ditanya nama nya tidak memberikan jawaban dan hanya mengatakan, dari bicara pertama tadi itu sudah bagus bahwa mengikuti peraturan, kita duduk disinipun juga tidak mungkin kita tidak taat aturan, cuma mari kita luruskan peraturannya yang mana.


"Katanya harus Direktur utama yang mengambil keputusan. Loh yang ngambil keputusan bukan PT, yang harusnya kan dewan. Kami mendengar masukan saja dan semua sudah diatur peraturan," cetusnya sambil langsung memasuki mobil.


Sementara itu, setelah selesai pembahasan permasalahan PT Yanita mengenai HGU di ruang rapat DPRD Kabupaten Suakabumi, Ketua Apdesi Kecamatan Cikakak yang juga Kepala Desa Cileungsing, Asep mengatakan bahwa hari ini adalah hari yang sudah ditentukan sebagaimana komisi I (satu) DPRD Kabupaten Sukabumi mengundang beberapa pihak khususnya yang berada diwilayah cikakak, dalam hal ini terkait pelaku usaha, terutama PT Yanita Indonesia. 


"Lagi-lagi PT Yanita Indonesia tidak memiliki itikad baik atas undangan komisi I, sehingga dalam rapat secara tidak langsung dari pihak PT Yanita Indonesia, yang mana dulu pernah ada pertemuan di cikakak dan yang ke dua setelah saya mewakili pertemuan di lengkong sana. Maka tadi dengan tegas komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengusir dari pihak PT Yanita Indonesia yang mewakili direktur atau direksi dari PT Yanita Indonesia Indonesia itu sendiri," ujar Asep.


Dapat saya jelaskan, masih kata Asep, sebetulnya tidak ada permasalahan. Hanya ini ada hak dan kewajiban atas hak pelaku usaha itu sendiri, konteksnya HGU yang sudah habis masa berlakunya maka harus di perpanjang, tentunya perpanjangan HGU harus melalui tahapan-tahapan, salah satunya mendapatkan rekomendasi dari bawah yaitu Kepala Desa.


"Jangankan rekomendasi dari dinas yang lain, misalnya pertanian dan pertanahan Kabupaten Sukabumi, dari kepala desa saja tidak ada rekomendasi yang jelas. Itu dasar dari perpanjangan HGU itu sendiri," terangnya.


Asep pun menjelaskan, sebetulnya tidak ada masalah, kalau kita mau berbicara sederhana tinggal bagaimana itikad baik itu di wujudkan dengan adanya komunikasi dengan para kepala desa yang terdiri dari 6 kepala desa, karena HGU 84/HGU/BPN/1998 masa berlakunya akan habis di tahun 2023 itu harus segera di perpanjang dan perpanjangan ini harus melalui proses, yaitu tadi syarat mutlak yang harus dilakukan bahwa ada rekomendasi dari Kepala Desa. Maka dengan adanya miss, kami dari kepala desa sepakat hari ini para kepala desa se-Kecamatan Cikakak yang terdiri dari 6 kepala desa sepakat bahwa tidak akan memberikan rekomendasi kepada PT Yanita Indonesia yang tidak mempunyai itikad baik untuk perpanjangan HGU itu sendiri. 


"Saya mewakili dari 6 desa menginginkan tindakan tegas yang dilakukan Bupati Kabupaten Sukabumi melalui Satpol PP penegak yang ada, Perda yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk menutup semua kegiatan yang ada di PT Yanita itu sendiri dan saya tegaskan, kalau memang akses ke PT Yanita Indonesia menggunakan jalan desa, maka jalan desa itu sendiri akan saya blokir atau blokade supaya aktivtas PT Yanita Indonesia itu tidak bisa berjalan, karena memang ini keinginan dari PT Yanita Indonesia itu sendiri," tegas Asep.


Ditempat yang sama, Perwakilan warga dari Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak yang hadir di acara rapat tersebut, Wiwi menjelaskan bahwa sebenarnya PT Yanita itu sudah tidak berfungsi, sudah lama. Bahkan pada kenyataan nya banyak warga yang dirugikan.


"Saya bisa mengambil fakta, bahwa yang digarap oleh warga di ambil alih tanpa ada perhitungan sedikitpun. Maka dengan itu atas keputusan bupati ataupun dewan, saya mengharapkan yang sebetul-betulnya bahwa tanah itu harus tetap epektif di pergunakan, kalau tidak dipergunakan mohon lah dikembalikan ke negara," ungkap Wiwiw.


Bahkan, lanjut Wiwi, dari pihak BPN sudah survei ke lokasi itu dan sudah menyatakan bahwa tanah yang ditelantarkan pada waktu itu dari BPN nya itu Pak Samsul mengatakan bahwa PT tersebut sudah tidak aktif sekitar tahun 2016.


"Keinginan kami sama dengan para Kepala Desa yaitu menolak, karena apa? karena tidak ada kerja sama dengan masyarakat dan harapan kami bahwa tanah itu harus dikembalikan ke pemerintah," ujar Wiwi.


Tokoh Masyarakat Desa Ridogalih yang ikut hadir di agenda rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Hamdan mengatakan, saya tokoh masyarakat sekaligus Ketua penggarap kawasan lahan perkebunan PT Yanita yang masuk ke wilayah Ridogalih dan para penggarap saya berjumlah kurang lebih 350 orang.


"Saya jadi ketua penggarap karena saya melihat lahan perkebunan tersebut digambarkan dan pada akhirnya saya mengundang kepala BPN pada waktu itu Pak Samsul pada tahun 2016, akhirnya beliau hadir di undang oleh kami untuk meninjau lahan tersebut, ternyata benar di telantarkan sesuai dengan program PP 11 tahun 2010 penertiban tanah terlantar. Maka kami sangat setuju dengan pendapat para dewan dan para kades perwakilan dari satu kecamatan, dia akhirnya menolak. Kami pun sebagai tokoh masyarakat sangat menolak untuk diperpanjang kembali perkebunan PT Yanita tersebut," jelas Ade Hamdan.


Kami menggarap sejak tahun 2016 dan ada juga sebagian warga masyarakat menggarap sejak tahun 1998, bahkan ada yang sudah 17 tahun dan 20 tahun.


"Cuman kami bergerak sebagai Ketua penggarap  sejak tahun 2016. Akhirnya kami tertibkan mereka, bahkan kami sering di intimidasi oleh pihak-pihak perkebunan, sampai pihak perkebunan menurunkan suatu keamanan dari pemerintah dan takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan," papar Ade.


Saat ditanya oleh awak media, apakah ada intimidasi dari pihak Aparat penegak hukum dari pemerintah, dengan tegas Ade mengatakan bahwa tidak ada intimidasi dari para APH (Aparat Penegak Hukum), hanya di intimidasi oleh pihak perkebunan yaitu PT Yanita.


Setelah acara rapat kerja Komisi I dengan PT Yanita dan para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Cikakak, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep dari fraksi Partai Gerindra saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan bahwa hari ini kita melaksanakan rapat kerja komisi I (satu) terkait dengan perpanjangan dan evaluasi HGU di wilayah Kabupaten Sukabumi. Sementara untuk PT Yanita Indonesia ini yang ada di wilayah Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, kita hadirkan 6 Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Cikakak, yang pada intinya rapat Komisi satu tersebut karena masalah perpanjangan dan evaluasi HGU yang kebetulan PT Yanita Indonesia ini HGU nya habis di tahun 2023.


"Apabila berbicara mengenai amanah perundang-undangan yang teknis nya melalui PP No 18 Tahun 2021 ada dua poin penting untuk perusahaan, salah satu nya PT Yanita ini sendiri. Poin pertama harus menyisihkan 20% dari luas lahan PT Yanita yang areanya di atas 250 Ha (Hektar), sementara untuk poin kedua masih menurut perundang-undangan PP No18 Tahun 2021 wajib juga PT Yanita ini mengeluarkan 20% untuk lahan perkebunan (sarana dan prasarana) untuk warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Cikakak, khususnya wilayah yang dekat dengan PT Yanjta Indonesia ini," jelasnya. 


Karena ini ketiga kalinya rapat mengenai perpanjang HGU untuk PT Yanita Indinesia, lanjut Ade Dasep, kami dari pihak DPRD Kabupaten Sukabumi dan saya sebagai Sekretaris Komisi satu DPRD Kabupten Sukabumi dalam rapat ini harus mengambil keputusan untuk warga yang ada di 6 desa wilayah Kecamatan Cikakak. Satu hal lagi kenapa tadi menyimpulkan untuk seluruh perwakilan PT Yanit Indonesia harus keluar ruangan forum rapat, alasannya adalah karena PT Yanita tersebut hanya di hadiri oleh kuasa hukumnya, dan tugas dari kuasa hukum tersebut menurut surat federal hanya menghadiri bukan memutuskan.


"Seharusnya yang hadir itu direktur utamanya, supaya rapat ketiga ini ada keputusan. Tapi yang hadir hanya kuasa hukumnya saja, jadi kesimpulannya rapat kali ini selesai dan akan di adakan rapat internal lanjutan," pungkasnya.


(TIM)