Dittipideksus Bareskrim POLRI menyegel 2 SPBU di wilayah Sukabumi
-->

Advertisement


Dittipideksus Bareskrim POLRI menyegel 2 SPBU di wilayah Sukabumi

LKI CHANNEL
25 August 2022

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Penyitaan di lokasi ke 2 setelah team Dittipideksus Bareskrim POLRI menyegel SPBU di wilayah Cipetir Cikidang polisi langsung menuju Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (25/08/2022).


Penyitaan tersebut mengacu pada penetapan pengadilan negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.Pid/2022/Pn Cbd Tanggal 8 Juli 2022 berbunyi tanah dan bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.


Saat di temui Asep herman pengawas SPBU Bagbagan 34.433.08 Menjelaskan " hari ini kami ada kedatangan dari Bareskrim terkait penyitaan secara administrasi adapun untuk jual beli tetap berjalan ", terkait hal penyitaan tersebut kami tidak mengetahui pasti karena itu urusan pemilik , Namun ia memastikan kasus tersebut merupakan persoalan administrasi saja ,cuma ketika  Bareskrim datang  ya sudah saya jalani proses yang ada saja ,” ungkap nya.


Ia menyebut, pemilik SPBU 34.433.08 Bagbagan dan SPBU 34.433.16 Cikidang merupakan pemilik yang sama warga Bandung , namun sekali lagi kami menjelaskan kepada mayarakat pengguna kendaraan disini bahwasannya Pelayanan tidak terganggu dan tetap buka,” tutupnya.


(Red)