Penyelesaian Sengketa Tanah Warga Desa Balekambang dari tahun 2003 -2022 Kini Islah.
-->

Advertisement


Penyelesaian Sengketa Tanah Warga Desa Balekambang dari tahun 2003 -2022 Kini Islah.

LKI CHANNEL
29 August 2022

LKI-CHANNEL , Sukabumi


Permaslahan sengketa lahan di Desa Balekambang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Kini Tuntas/Islah Sudah, Setelah Kedua Belah Pihak Ber Musyawarah Di Aula Kantor Desa Balekambang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, (29/08/2022) 


Dalam Musyawarah Ini Pihak Forkopimcam Ikut Hadir untuk Menyelesaikan dan Menjembatani Permasalahan tersebut, Permasalahan Sengketa tanah tahun 2003 sampai dengan 2022, Kini menemui titik terang dan Sudah Islah. 


Masyarakat Balekambang khisusnya warga yang terlibat sengketa tanah , meminta kita untuk memperjuangkan hak mereka, bahwa tanah yang mereka tempati saat ini meraka butuh legalitas formal yang jelas, dalam artian dia menginginkan ada kepastian hukum terhadap tanah tersebut dan bersertifikat, 


permasalahan dari tahun 2003 Alhamdulillah hari ini bisa di selesaikan, proses ini sudah 18 tahun sekarang udah selesai Berkas² juga Sudah di terima dari kepala desa yang dulu  ke kepala desa sekarang. 


Menurut Yusep Muharam, Ketua LBH markas setia Muda dari Pihak Warga Mengatakan. Awalnya tanah ini milik pribadi karena ini dipergunakan untuk akses jalan alternatif sehingga di ganti dengan tanah desa , 


Alhamdulillah untuk musyawarah penyerahan dokumen terkait masalah pembangunan dari tahun 2003 sampai 2004  di Balekambang ada tentang pembangunan jalan alternatif di jilegong Sudah Diserahkan. Dan kedepannya setelah ada penyerahan dokumen kita akan lihat secara rinci berkaitan dokumen-dokumen apa saja di dalamnya setelah itu kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat desa,  berkoordinasi dengan camat, danramril dan Kapolsek akan segera membuatkan akta jual beli, sesuai dengan janjinya pak kades setelah itu selagi bisa berkoordinasi dengan pihak BPN berkaitan dengan program PTSL dan insyaallah kita akan ajukan tahapan-tahapan itu dan terkait dengan persyaratan kita akan berkomunikasi kan dulu dengan pihak BPN apa saja yang dibutuhkan untuk pembuatan program PTSL khusus nya untuk 11 warga yang terdampak pembangunan jalan alternatif jilegong. Tandasnya. 


Disisi Lain Sekdes Balekambang Ridwan Karya menyampaika  Bahwa Kendalanya sesuai dengan yang di ucapkan pak ating sebagai mantan kepala desa Balekambang  tadi bahwasanya beliau tidak menjabat kembali dan pada periode-periode berikutnya bahwa Kepala desa dengan kewenangan kebijakan pada saat itu telah berkoordinasi, tetapi Alhamdulillah jaman sekarang jaman pak Yudi sekarang mengumpulkan semua pihak dan penyerahan dokumen itu bisa terlaksana hari ini, sesuai tertib administrasi pertanahan pbb , Ungkapnya. 


(aconk Kupluk)