sosialisasi kewenangan status jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi mengundang seluruh desa di kab.Sukabumi
-->

Advertisement


sosialisasi kewenangan status jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi mengundang seluruh desa di kab.Sukabumi

LKI CHANNEL
26 September 2022

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Pada hari senin 26 september bertempat di aula STUM dinas Pekerjaan umum kabupaten Sukabumi Para Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi menghadiri acara sosialisasi kewenangan status jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi. 


Saat di jumpai di sela2 acara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Drs Asep Japar MM mengatakan, alhamdulilah hari ini Dinas PU Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi untuk seluruh kepala desa se-Kabupaten Sukabumi, namun kita bagi secara 7 tahapan bergantian ujar nya.


Lebih lanjut asep japar menjelaskan bahwasannya mengenai status jalan dan kewenangan sesuai dengan aturan, karena 5 tahun sekali itu ada aturan perubahan status jalan oleh sebab itu kita undang hari ini semua desa , dan di diskusikan bersama .


beberapa SKPD terkait yanh hadir antaranya Bapedda , DPMD untuk memberikan materi, lalu di diskusikan ketika ada persoalan-persoalan dilapangan Termasuk sosialisasi memberikan pemahaman, karena banyak kejadian dilapangan. Misalnya jalan longsor ataupun pohon tumbang, ketika itu ada dikewenangan pusat, tapi masyarakat kadang suka bilang itu adalah sukabumi, makanya kita berikan pemahaman Tapi tetap walaupun seperti itu, untuk Dinas Pekerjaan Umum meskipun itu bukan kewenangan, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu masyarakat," jelas Asjap sapaan akrab nya.


Adapun rencana nya, Asjap pun menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 7 hari, yaitu hari ini (senin), besok (selasa), hari rabu nya libur dan hari kamis ada, lalu minggu depan dilanjut. Untuk hari ini yang diundang oleh Dinas PU sekitar 67 Kepala Desa.


Asjap pun berpesan kepada Kepala Desa, yang pertama semoga kepala desa memahami tentang kewenangan jalan, yang kedua kepala desa juga diharapkan mengusulkan jalan desa yang akan di usulkan ke jalan kabupaten, tapi ada persyaratan yang harus di ikuti.


"Karena yang paling utama ketika itu perubahan status dari jalan desa ke jalan kabupaten, kita memprioritaskan potensinya. Ketika misalkan yang pertama daerah potensi wisata, yaitu kita perlu diprioritaskan. Yang kedua, akses ekonomi, pertanian, tambang, juga akses untuk pendidikan dan kesehatan, yang kita prioritaskan seperti itu," ungkapnya.



(Ateu/ellah)