LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Pada hari Jumat,9 September 2022 hadir di Mapolres kabupaten Sukabumi Pengacara Kondang Jhonson panjaitan mewakili kuasa hukum dari salah satu anggota DPRD kabupaten Sukabumi,Rendi Rakasiwi.
Saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan, Jhonson Mengaku dirinya bersama dengan timnya mewakili dari kliennya, menghadiri pemanggilan yang di layangkan oleh penyidik dari polres Sukabumi.
Jhonson Panjaitan mengatakan"saya datang ke Sukabumi, Palabuhanratu dalam rangka mendampingi saudara Rendi atas panggilan saksi dari Polres Sukabumi ini merupakan panggilan kedua yang sudah cukup lama yang tidak dipenuhi akibat kesibukannya, makanya pada hari ini jumat 9 september 2022 kita datang memenuhi panggilan baik sebagai warga negara maupun sebagai wakil rakyat,nah sekarang sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sedang berlangsung didalam atas pelaporan banyak sekali berlapis ini,pelaporannya dari mulai penipuan,pemalsuan,menyuruh orang-orang melakukan tindakan membuat surat-surat dan lain sebagainya itu yang dilaporkan ke Polres,"jelasnya.
"karena masih proses penyidikan masih sebagai saksi,jadi ini masih terus berkembang masih saya lihat prosesnya, jadi kita memenuhi kewajiban kita panggilan atas panggilan tersebut,problemnya itu kan tadikan tanah seluas 1400 meter persegi dan sudah ada sertifikat nya dan sudah dikeluarkan oleh BPN dan pada perkembangannya ada diduga penipuan,penggelapan,pemalsuan,itu yang harus kita lihat,apakah soal intinya ini tentang perdata,soal kepemilikan hak atau ada yg lain-lain itu yang kita lihat substansinya bagaimana? tapi intinya objeknya itu tanah 1400 meter persegi yang sudah ada sertifikatnya atas nama Rendi,dan objek yang dilaporkan itu,nanti kita lihat dalam proses penyelidikannya apa hubungannya" tandasnya.
"dilokasi sudah berdiri bangunan untuk alamat jelasnya saya tidak terlalu tahu juga dimana yang jelas dekatlah Palabuhanratu,yang Rendi jelaskan sama saya justru dia keheranan kenapa dia dituduh penipuan penggelapan,mafia tanah,kalo mafia tanah,tanahnya cuma 1400 meter,saya pikir 1400 Hektare,ini awalnya cuma sewa-menyewa 700 meter persegi jadi 1400 meter persegi dan ada sertifikatnya,saya tidak tahu tuduhan itu dari mana dikatakan mafia tanah,nah ini kan srnsitif,saya tidak Mau fokus kesitu dulu saya Mau fokus dulu pada inti persoalannya pelaporannya sudah dilakukan dan sudah dipanggil 2 kali sebagai saksi dan Rendi adalah wakil rakyat disini,dan ada kuasa hukum sekarang saya,ya harus dipenuhi kewajibannya supaya membuat srmua menjadi jelas dan terang jangan sampai dibawa kemana-mana",cetusnya
"Saya akan mempelajari kasus ini tapi yang jelas ini kan mau menjelang tahun politik bulan Oktober dan Rendi berkepentingan juga sebagai calon juga,dia harus jadi warga negara yang baik yang taat hukum,tidak boleh juga main tipu-tipu,ngambil-ngambil tanah orang tidak boleh juga,jangan mentang-mentang anggota DPRD kabupaten Sukabumi,ini saya tidak mau,tapi yang jelas mari kita ciptakan suasana yang lebih tenang dan lebih kondusif di wilayah ini,jangan di aduk-aduk ini kan bentar lagi akan ada kontestasi dan lain sebagainya,ini akan saya lihat lebih jauh nganti kebelakang,apakah ada soal-soal selain yang pokok persoalannya adalah itu" ujarnya.
"saya pikir tadinya Rendi tidak punya Surat?tadi itu ada saya buktikan sertifikat dikeluarkan oleh BPN,20 orang bisa ditipu,jangan-jangan ini hanya sengketa,hak sebenarnya,cuma di besar-besarkan itu akan kita lihat,tapi hak dan kewajiban dia harus ditunaikan dulu,nanti kalo ada pertumpangan-pertumpangan atau bagaimana nanti juga saya tanya penyidik,dan kasus ini cukup lama karena 2019 lihat pelaporannya,kemudian lihat sprindik itu 2021 kemudian baru dipanggil 2022,tapi tidak apa-apa kali di lihat dari waktu aneh, mungkin ada ketentuan-ketentuan bagaimana management penanganan kasus karena sudah 3 Kapolres berjalan, tapi saya tidak mau memahami apa-apa,saya juga harus jaga kewibawaan kita tampuh dulu jalan yang benar",pungkasnya.
(Yopi)